Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

9.051 PPPK Pemkab Bekasi disumpah 26 Maret 2025

9.051 PPPK Pemkab Bekasi disumpah 26 Maret 2025

Peserta calon PPPK pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengikuti seleksi kompetensi di Jakarta Utara pada Kamis (5/12/2024). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

9.051 PPPK Pemkab Bekasi disumpah 26 Maret 2025
Dalam Negeri   
Editor: Calista Aziza   
Selasa, 25 Maret 2025 – 08:15 WIB

Elshinta.com – Sebanyak 9.051 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diambil sumpah dan janji pada Rabu, 26 Maret 2025 setelah dinyatakan lulus tahapan seleksi yang berlangsung pada akhir tahun lalu.

“Kami tengah mempersiapkan teknis pelaksanaan pelantikan tahap pertama yang rencananya akan dihadiri oleh Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Endin Samsudin di Cikarang, Senin.

Dia menyatakan bahwa para PPPK yang akan diambil sumpah dan janji berasal dari formasi tahun 2024 dengan jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

“Pengambilan sumpah/janji PPPK sudah kami persiapkan, mudah-mudahan berjalan lancar,” katanya.

Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang mempercepat pelantikan PPPK sesuai instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara.

Endin berharap setelah tahap pertama pekan ini, pelantikan tahap kedua bisa segera dilakukan agar tidak ada lagi pegawai honorer di lingkungan Pemkab Bekasi di penghujung tahun ini.

“Karena Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang melantik PPPK dengan jumlah yang cukup besar, kami berharap proses ini berjalan lancar. Target kami, sebelum November 2025, seluruh pegawai honorer sudah terselesaikan,” katanya.

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa pengangkatan PPPK tahap pertama paling lambat dilakukan pada Oktober 2025, sesuai kesiapan masing-masing daerah.

Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan anggaran belanja pegawai dan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB serta BKN Regional III Jawa Barat untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.

“Segala persiapan, baik finansial maupun teknis, sudah kami siapkan. Tidak ada alasan untuk penundaan,” katanya.

Sementara itu, seleksi PPPK tahap kedua di Kabupaten Bekasi diikuti 4.700 pelamar untuk mengisi 1.046 formasi yang tersedia. Bagi yang tidak lolos seleksi, akan masuk dalam skema PPPK paruh waktu dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“PPPK paruh waktu tetap diberikan Nomor Induk Pegawai dan berstatus sebagai ASN. Jika nanti anggaran mencukupi, kami akan mengusulkan formasi tambahan agar mereka bisa menjadi PPPK penuh waktu,” ucapnya.

Dengan percepatan pelantikan ini, Pemkab Bekasi berharap proses pengangkatan PPPK dapat berjalan lancar dan memenuhi target pemerintah dalam menyelesaikan status tenaga honorer.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi dengan kehadiran tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang lebih profesional serta memiliki kepastian status kepegawaian.

Sumber : Antara

Merangkum Semua Peristiwa