8 Usaha Wisata di Puncak Dibongkar, Menteri LH: Tanam Pohon, Jangan Vila Bandung 27 Juli 2025

8 Usaha Wisata di Puncak Dibongkar, Menteri LH: Tanam Pohon, Jangan Vila
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        27 Juli 2025

8 Usaha Wisata di Puncak Dibongkar, Menteri LH: Tanam Pohon, Jangan Vila
Tim Redaksi
 
BOGOR, KOMPAS.com –
Delapan unit usaha wisata di kawasan Puncak
Bogor
, Jawa Barat, mulai dibongkar karena melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.
Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pihak pengelola menyusul sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol mengatakan, pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari peringatan yang sudah disampaikan sebulan lalu.
Salah satu lokasi yang dibongkar adalah unit usaha yang menjadi kemitraan KSO PTPN.
“Ini sesuai dengan perintah pembongkaran yang kami sampaikan sekitar tanggal 20 Juli. Hari ini kami memastikan bahwa pembongkaran sudah dimulai, ada 8 gazebo dan 1 restoran dan kita saksikan bersama telah mulai pembongkaran. Kami mengapresiasi dan harapan kami pembongkaran ini bisa selesai satu bulan dari sekarang,” kata Hanif saat meninjau langsung proses pembongkaran, Minggu (27/7/2025).
Unit-unit usaha yang dibongkar merupakan bagian dari kerja sama operasional (KSO) dengan PTPN yang telah menerima sanksi administrasi.
Menteri Lingkungan Hidup memberikan waktu satu bulan sejak peringatan dikeluarkan untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Dari total 33 unit usaha dalam KSO yang disanksi, sebagian telah menunjukkan itikad baik. Namun masih ada belasan usaha lain yang belum mengambil tindakan apapun.
“Kalau minggu depan masih belum mulai membongkar, kami akan turun langsung untuk membantu membongkarnya. Dan bagi yang tidak kooperatif, kami proses hukum sesuai Pasal 114 UU 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana satu tahun,” tegas Hanif.
Selain dibongkar, para pengusaha juga diwajibkan melakukan restorasi lahan. Penanaman kembali vegetasi hutan menjadi kewajiban lanjutan bagi semua pelaku usaha yang telah menempati kawasan tersebut.
Hanif juga menyoroti luasnya okupasi ilegal di luar KSO, yang ditaksir mencapai 400 hektar. Pemerintah berencana melanjutkan penertiban ke area tersebut setelah 33 lokasi KSO selesai ditangani.
“Kami akan tertibkan semua, termasuk pemilik vila dan restoran ilegal di kawasan Puncak. Ini penting karena alih fungsi kawasan hutan di Cisarua berkontribusi terhadap bencana banjir yang setiap tahun menelan korban jiwa,” ujarnya.
Ia mengimbau para pemilik modal agar berhenti membangun vila dan tempat wisata baru di kawasan rawan bencana tersebut, dan mengajak mereka berinvestasi di sektor pelestarian lingkungan.
“Cisarua sangat penting menjaga ekosistem air ke Bogor, Depok, hingga Jakarta. Tolong hentikan pembangunan vila. Kalau mau investasi, tanami pohon. Itu lebih membawa berkah,” pungkas Hanif.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.