8 Tak Cuma ASN, Karyawan Swasta Juga Bersiap Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu Megapolitan

8
                    
                        Tak Cuma ASN, Karyawan Swasta Juga Bersiap Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu
                        Megapolitan

Tak Cuma ASN, Karyawan Swasta Juga Bersiap Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu
Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji kemungkinan untuk mewajibkan karyawan swasta menggunakan angkutan atau
transportasi umum
setiap hari Rabu.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, usulan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah diterapkan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.
“Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik. Saya sedang kaji untuk itu,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
Menurut Pramono, pelibatan sektor swasta menjadi bagian penting dalam membentuk budaya penggunaan transportasi umum di kalangan pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek.
Pramono menilai, dukungan dari sektor swasta dapat memperkuat upaya pemerintah dalam mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.
“Menurut saya, ini baik karena shifting perubahan dari menggunakan kendaraan pribadi. Menjadi menggunakan kendaraan publik dan itulah yang kita jaga,” kata Pramono.
Pramono menyebut, sejumlah perusahaan swasta telah menyampaikan minat untuk mendukung inisiatif tersebut.
Menurut Pramono, respons positif dari sektor non-pemerintah menunjukkan adanya kesadaran kolektif terhadap pentingnya mobilitas berkelanjutan.
“Bahkan sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta,” ujar Pramono.
Meski masih dalam tahap kajian, Pemprov DKI membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut secara bertahap.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah mewajibkan ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 23 April 2025 oleh Gubernur Pramono Anung.
Dalam beleid tersebut, seluruh ASN diwajibkan untuk berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.
Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi ASN dengan kondisi khusus, antara lain pegawai yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, maupun petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tinggi.
Kebijakan penggunaan transportasi umum secara kolektif ini diharapkan dapat memberi dampak signifikan dalam mengurangi kemacetan dan menekan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
Pemprov DKI menilai, perubahan pola mobilitas harus dimulai dari langkah konkret dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pemprov DKI juga menekankan, bahwa kebijakan ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi menjadi bagian dari komitmen jangka panjang untuk mewujudkan sistem transportasi yang berkelanjutan dan inklusif.
(Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Larissa Huda)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.