8 Senior Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Unila Hingga Tewas Belum Ditahan, Polisi Buka Kemungkinan Pelaku Bertambah

8 Senior Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Unila Hingga Tewas Belum Ditahan, Polisi Buka Kemungkinan Pelaku Bertambah

Liputan6.com, Jakarta Polisi belum menahan delapan senior yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dalam kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) Universitas Lampung (Unila) yang menewaskan, Pratama Wijaya Kusuma. 

Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, keputusan penahanan para tersangka mempertimbangkan dua aspek.

“Dalam gelar perkara sudah kami sampaikan, ada syarat subjektif maupun objektif yang harus dipenuhi. Secara objektif, misalnya ancaman hukuman di atas lima tahun, atau diatur dalam pasal pengecualian. Sedangkan subjektif, kami nilai apakah tersangka berpotensi melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025).

Indra menjelaskan, penyidik masih menimbang dua hal tersebut sebelum memutuskan langkah penahanan terhadap para tersangka. Dalam kasus itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Selain itu, penyidik masih menunggu kehadiran dua saksi yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Jika dalam pemanggilan kedua masih absen, penyidik akan mengeluarkan surat perintah membawa. Polisi membuka kemungkinan jumlah pelaku bertambah.

“Kalau dari keterangan dua saksi ini nanti muncul alat bukti baru, kemungkinan adanya penambahan tersangka bisa saja terjadi. Tapi kita masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan,” jelas dia.