Mereka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
“Hal itu sesuai dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUHP di mana perbuatan para pelaku yaitu melakukan pemukulan, menendang, menampar, dan memerintahkan para peserta melakukan kegiatan yang menimbulkan rasa sakit atau tidak enak,” terang dia.
Identitas dan peran para tersangka;
Mahasiswa (panitia):
1. AA menampar, memukul perut, serta memerintahkan push-up dan sit-up.
2. AF menyeret korban saat merayap.
3. AS menampar peserta.
4. SY menampar dan menyeret peserta saat merayap.
Alumni:
5. DAP menampar dan memerintahkan push-up.
6. PL menampar, menendang, serta memerintahkan push-up dan sit-up.
7. RAN menampar, memaksa merayap, dan menginjak punggung peserta.
8. AI menampar dan menendang sebanyak enam kali serta memerintahkan push-up.
Indra bilang, penyidik masih memeriksa dua saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
“Nanti akan kami panggil kembali, termasuk kedelapan tersangka untuk pemeriksaan lanjutan agar berkas segera lengkap,” katanya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390577/original/018550600_1761281982-Jumpa_pers_penetapan_delapan_tersangka_kasus_penyiksaan_mahasiswa_Unila_saat_diksar_Mahapel_di_Polda_Lampung.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)