Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polda Metro Jaya menetapkan terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
ABH diduga kuat terlibat dalam peristiwa ledakan pada Jumat (7/11/2025) lalu.
Kesimpulan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi dan analisis sejumlah barang bukti yang dikumpulkan penyidik, baik dari tempat kejadian perkara (TKP) maupun dari rumah ABH.
“Berdasarkan keterangan saksi terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).
Iman menjelaskan, penyidik menduga tindakan ABH dipicu oleh dorongan emosional dan rasa keterasingan yang dirasakan pelaku dalam kehidupan sehari-harinya.
“Bahwa yang bersangkutan ini terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut merasa sendiri, merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik di keluarga, tempat tinggal, maupun sekolah. Ini jadi perhatian juga untuk menyikapi hal tersebut,” jelas Iman.
Ia menambahkan, temuan ini menjadi perhatian polisi, terutama terkait pentingnya dukungan psikologis bagi anak agar tidak menyalurkan tekanan emosionalnya dalam bentuk tindakan berbahaya.
Ledakan terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 12.15 WIB di lingkungan SMA Negeri 72 Jakarta, yang berlokasi di kompleks Kodamar TNI Angkatan Laut, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Peristiwa itu terjadi saat para siswa dan guru sedang melaksanakan salat Jumat di masjid sekolah.
Menurut keterangan sejumlah saksi, suara ledakan pertama terdengar saat khotbah sedang berlangsung, disusul suara ledakan kedua yang diduga berasal dari arah berbeda.
Berdasarkan data Posko Pelayanan Polri di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, hingga Senin (10/11/2025) pukul 09.50 WIB, tercatat 96 korban yang dirawat di tiga rumah sakit di Jakarta Pusat.
Secara keseluruhan, 67 korban telah diperbolehkan pulang, sementara 29 lainnya masih menjalani perawatan medis di tiga rumah sakit tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
8 Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum Megapolitan
/data/photo/2025/11/11/6913163a470c3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)