8 Pelaku Kontrakan Fiktif di Bekasi Ditangkap Saat Kabur ke Cilacap Megapolitan

8
                    
                        Pelaku Kontrakan Fiktif di Bekasi Ditangkap Saat Kabur ke Cilacap
                        Megapolitan

Pelaku Kontrakan Fiktif di Bekasi Ditangkap Saat Kabur ke Cilacap
Editor

BEKASI, KOMPAS.com
– Karsih (48), salah satu pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di Kota
Bekasi
ditangkap saat kabur ke Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025).
“Untuk pelaku (Karsih) sempat melarikan diri kemudian kita amankan di Cilacap,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Sementara, Yurike (54), pelaku lain dalam kasus ini ditangkap di Bekasi pada Kamis (24/7/2024). Dalam kasus ini, Yurike berperan sebagai pengiklan unit kontrakan milik Karsih.
Keduanya kabur sejak 30 Juni 2025.
“Yang satunya (Yurike) (ditangkap) di Bekasi,” ujar Kusumo. 
Kusumo menyebut, Karsih menggunakan sebagian uang hasil kejahatan itu untuk membeli kendaraan.
“Ada motor, terus juga membeli mobil,” ujarnya. 
Selain itu, Karsih juga membeli 27 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram dari uang hasil kejahatannya. Saat menangkap Karsih, polisi turut menyita uang Rp 45 juta yang diduga sisa hasil penipuan.
“Sebagian untuk dibelikan gas-gas tersebut, kemudian juga masih ada uang yang disita dan lain sebagainya,” ungkap Kusumo.
“Ya dia pakai buat kebutuhan dan informasi ada yang memiliki utang,” ucap Kusumo.
Saat ini, kedua pelaku mendekam di rumah tahanan sementara Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, puluhan orang diduga tertipu jual beli kontrakan di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Adapun dugaan penipuan ini berawal ketika para korban tertarik membeli unit kontrakan yang ditawarkan pengguna Facebook berinisial Yurike dengan nilai bervariasi.
Setelah terjadi kesepakatan awal, para korban kemudian diarahkan menemui perempuan berinisial Karsih selaku pemilik kontrakan.
Dalam pertemuan itu, pihak Karsih mengeklaim unit kontrakan yang hendak dilepasnya hanya dilengkapi dokumen girik.
Meski demikian, para korban tetap kepincut dan sepakat dengan nilai yang ditawarkan.
Setelah nilai disepakati, Karsih kemudian mempertemukan para korbannya dengan seorang yang mengaku notaris di sebuah rumah di kawasan Jakasampurna.
Transaksi jual beli unit kontrakan pun terjadi. Namun para pembeli hanya mendapatkan dokumen berupa kuitansi.
Belakangan para korban mengetahui bahwa unit kontrakan tersebut ternyata juga dijual ke puluhan orang lainnya. Mereka pun sadar telah menjadi korban penipuan.
Para korban kemudian melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya Laporan tersebut diterima kepolisian dengan Nomor: STTLP/B/4651/VII/2025SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain itu, para korban juga melaporkan Karsih dan Yurike ke Polres Metro Bekasi Kota.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.