8 Jawaban Polisi Saat Dilarang Menyita Komputer Sekdes Kohod: Kami Boleh Menyita Apa Saja! Megapolitan

8
                    
                        Jawaban Polisi Saat Dilarang Menyita Komputer Sekdes Kohod: Kami Boleh Menyita Apa Saja!
                        Megapolitan

Jawaban Polisi Saat Dilarang Menyita Komputer Sekdes Kohod: Kami Boleh Menyita Apa Saja!
Editor
TANGERANG, KOMPAS.com
– Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta di Jalan Kalibaru Kohod, Pakuhaji, Tangerang pada Senin (10/2/2025) malam.
Dalam proses penggeledahan buntut polemik pagar laut, sempat terjadi perdebatan antara pihak keluarga dengan penyidik terkait penyitaan sebuah komputer.
Kakak ipar Ujang Karta, Marmadi, tampak keberatan ketika tim penyidik berusaha menyita komputer yang berada di salah satu ruangan rumah tersebut.
Komputer tersebut diletakkan di atas meja berwarna cokelat, di sebuah ruangan yang tampak seperti ruang keluarga, berdekatan dengan dapur.
Di sekitar ruangan itu juga terlihat beberapa kursi, akuarium, serta kandang burung.
Marmadi sempat mempertanyakan dasar penyitaan komputer tersebut kepada tim penyidik.
Ia menegaskan bahwa perangkat tersebut digunakan untuk keperluan pekerjaan sehari-hari.
“Komputernya memang boleh disita?” tanya Marmadi kepada penyidik.
Tim penyidik pun dengan tegas menjawab mereka memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan sesuai prosedur yang berlaku.
“Boleh, Pak. Kami boleh menyita apa saja,” jawab salah satu penyidik.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, Marmadi pun berusaha menolak penyitaan komputer dengan cover warna putih dengan nada suara yang mulai meninggi.
“Jangan, jangan, itu jangan diambil,” ujarnya dengan nada tegas.
Namun, ketika diminta memberikan alasan lebih lanjut, penjelasan Marmadi itu terdengar terbata-bata dan kurang meyakinkan.
Menanggapi hal tersebut, Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Prayoga Angga Widyatama, menegaskan, tindakan Marmadi yang mencoba mencegah penyitaan dapat dianggap sebagai upaya menghalangi proses penyelidikan.
“Kami boleh melakukan penyitaan. Apalagi di sini sudah ada penetapan dari ketua pengadilan. Ketika Anda mengatakan tidak boleh, itu artinya Anda menghalangi penyelidikan,” ujar AKBP Prayoga.
Akhirnya, tim penyidik tetap menyita komputer tersebut. Komputer itu kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik bening berlogo Bareskrim Polri sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.