Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Ramadhan 2025

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Ramadhan 2025

Cara Membayar Zakat Fitrah Maret 2025

 

TRIBUNJATENG.COM- Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim sebelum Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama. Berikut adalah cara membayar zakat fitrah yang benar:

1. Menyalurkan Zakat Fitrah ke Orang yang Bergak
Zakat fitrah dapat disalurkan kepada:

-Fakir (orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang cukup)
-Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasar)
-Amil zakat (pengelola zakat yang resmi)
-Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
-Riqab (budak yang ingin merdeka, meskipun sudah tidak relevan di zaman sekarang)
-Gharim (orang yang terlilit utang)
-Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
-Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan)
Biasanya, zakat fitrah diberikan kepada fakir dan miskin agar mereka bisa merayakan Idulfitri dengan layak.

2. Menentukan Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, atau kurma sebanyak 1 sha’ (sekitar 2,5–3 kg per orang). Jika ingin membayar dalam bentuk uang, jumlahnya disesuaikan dengan harga makanan pokok tersebut di wilayah masing-masing.

 

3. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum shalat Idulfitri. Ada beberapa waktu pembayaran yang dianjurkan:

Waktu wajib: Mulai dari terbenamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum shalat Idulfitri.
Waktu sunnah: Sejak awal Ramadan hingga sebelum shalat Idulfitri.
Waktu makruh: Setelah shalat Idulfitri tetapi sebelum siang hari.
Waktu haram: Setelah hari raya Idulfitri berlalu.

4. Niat Membayar Zakat Fitrah

Berikut adalah contoh niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:

Untuk diri sendiri:
“Nawaitu an ukhrija zakat al-fitr ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
(Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.)
Untuk keluarga (misalnya anak atau istri):
“Nawaitu an ukhrija zakat al-fitr ‘an waladi/‘an zawjati fardhan lillahi ta’ala.”
(Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anakku/istriku sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.)

5. Membayar Melalui Lembaga Resmi atau Langsung

Zakat fitrah dapat dibayarkan langsung kepada mustahik (penerima zakat) atau melalui lembaga amil zakat resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), LAZ, atau masjid setempat yang menerima dan menyalurkan zakat fitrah.

(*)

Merangkum Semua Peristiwa