Eks Dirut PT Timah Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti, Pengacara: Tak Terbukti Terima Uang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kuasa hukum eks Direktur
PT Timah Tbk
Mochtar Riza Pahlevi
Tabrani, Andi Ahmad Nur Darwin, menyebut fakta persidangan menyatakan kliennya tidak terbukti menikmati uang korupsi pada tata niaga komoditas timah.
Pernyataan ini disampaikan Andi usai kliennya dihukum 8 tahun penjara, namun tidak dihukum membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.
“Dalam persidangan tidak terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi,” kata Andi usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Andi mengatakan, pertimbangan majelis hakim yang menyatakan kliennya tidak terbukti menikmati uang korupsi sebesar Rp 986.799.408.690 (Rp 986 miliar) bersama eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra penting bagi nama baik kliennya.
Pengacara itu mengeklaim, semua kebijakan yang dilakukan Riza semasa menjabat Direktur Utama PT Timah Tbk hanya untuk meningkatkan produksi perusahaan negara tersebut sambil tidak menutup pintu penghasilan masyarakat.
Sebab, dalam sidang terungkap PT Timah mengalami kesulitan produksi karena bijih timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mereka diambil masyarakat yang bekerja menjadi penambang ilegal.
Bijih itu kemudian dijual ke sejumlah perusahaan smelter swasta yang menjadi kompetitor PT Timah Tbk.
Riza lantas mengeluarkan kebijakan yang membolehkan PT Timah membeli bijih dari perusahaan yang mengumpulkan bijih dari penambang ilegal.
“Dia ikhlas karena dalam persidangan tidak terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Ini hal yang penting untuk nama baik dia. Semua yang dia lakukan demi hanya keuntungan PT Timah saja,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, menyatakan Riza dan Emil tidak terbukti diperkaya Rp 986 miliar sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa.
Hakim tidak sependapat dengan jaksa yang menyebut mereka diperkaya melalui CV Salsabila Utama dalam transaksi pembelian bijih timah.
Hakim lantas menyatakan Riza dan Emil tidak bisa dihukum dengan pidana pengganti masing-masing Rp 493 miliar.
“Kepada terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti tersebut,” kata hakim Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.