Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

8 Bawaslu: Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Dibuat di Rumah Jokowi di Solo Nasional

8
                    
                        Bawaslu: Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Dibuat di Rumah Jokowi di Solo
                        Nasional

Bawaslu: Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Dibuat di Rumah Jokowi di Solo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua
Bawaslu

Rahmat Bagja
mengungkapkan, video Presiden
Prabowo Subianto
mendukung paslon
Ahmad Luthfi-Taj Yasin
untuk Pilkada Jawa Tengah 2024 dibuat di rumah Presiden ke-7
Joko Widodo
(Jokowi) di Solo.
Bagja mengatakan, video tersebut dibuat oleh tim media Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada 3 November 2024 lalu ketika Prabowo bertemu dengan Jokowi.
“Video tersebut dibuat pada tanggal 3 November 2024 oleh Tim Media dari Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin di rumah kediaman rumah Joko Widodo (Presiden RI ke-7) di Kelurahan Sumber, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah,” ujar Bagja dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
“Video dibuat di sela-sela kunjungan Prabowo Subianto ke Kota Surakarta untuk bertemu dengan Joko Widodo,” ujar Bagja.
Bagja menjelaskan, video yang dihasilkan berdurasi 5 menit 39 detik. Lalu, video dukungan diunggah di akun Instagram @ahmadluthfi_official pada tanggal 9 November 2024.
Dalam video tersebut, Prabowo menyampaikan ajakan kepada masyarakat Jawa Tengah untuk memilih pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Jawa Tengah.
“Dalam video tersebut Prabowo Subianto, yang mengenakan baju kemeja berwarna biru dan menggunakan peci hitam, menyatakan beberapa hal yang pada pokoknya menyatakan dirinya telah diberi amanah oleh rakyat Indonesia dan telah dilantik sebagai Presiden, kemudian juga memohon kepada rakyat jawa tengah untuk memberikan suaranya kepada Ahmad Luthfi dan Taj Yasin,” kata Bagja.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu menyatakan video dukungan Prabowo kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin tersebut tidak melanggar aturan.
“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” ujar Bagja dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
 
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.