8 Alasan Terbengkalai, Posyandu Dijual Rp 45 Juta oleh Kades Cikujang, Klaim Ganti dengan Tanah Bandung

8
                    
                        Alasan Terbengkalai, Posyandu Dijual Rp 45 Juta oleh Kades Cikujang, Klaim Ganti dengan Tanah
                        Bandung

Alasan Terbengkalai, Posyandu Dijual Rp 45 Juta oleh Kades Cikujang, Klaim Ganti dengan Tanah
Tim Redaksi
SUKABUMI, KOMPAS.com
– Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengungkap bahwa
Kepala Desa Cikujang
, Heni Mulyani, sempat menjual Posyandu milik desa seharga Rp 45 juta.
Bangunan tersebut awalnya adalah tanah yang diwakafkan kepada pihak desa, kemudian tanah tersebut dibangunkan bangunan yang bersumber dari keuangan dana desa.
“Tanah tersebut entah dihibahkan atau diwakafkan ke desa, nah oleh Bu Kades dibangun Posyandu dengan menggunakan anggaran dana desa,” kata Agus dalam keterangannya kepada Kompas.com via sambungan telepon, Selasa (29/7/2025) sore.
Merasa bangunan tersebut terbengkalai, kemudian dijual oleh Heni seharga Rp 45 juta.
“Tahun 2022 itu (sudah) tidak digunakan alias terbengkalai, oleh Bu Kades karena merasa tanah tersebut milik dirinya (awal wakaf), walaupun bangunan (dibangun) menggunakan dana desa, oleh Bu Kades dijual Rp 45 juta kepada D,” tutur Agus.
Namun, lanjut Agus, Heni Mulyani mengaku bahwa aset desa berupa bangunan Posyandu tersebut telah diganti dengan sebidang tanah yang masih berada di kawasan Desa Cikujang.
Kepala Desa Cikujang periode 2019-2027 itu kemudian harus berurusan dengan aparat penegak hukum sebab melakukan tindak pidana korupsi pada dana desa.
Lanjut Agus,
korupsi dana desa
tersebut mulai dari penyelewengan dana desa hingga pendapatan asli desa yang tak pernah masuk anggaran desa, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 juta.
“(Penyelewengan) dana desa, kemudian sewa sawah yang harusnya masuk ke PAD (pendapatan asli desa) dan ada banyak item (modus, pencucian uang) lainnya,” papar Agus.
Kini, Heni Mulyani dititipkan di rumah tahanan wanita di Bandung, ia kemudian terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.