Akhir Kasus Prada Lucky: 17 Prajurit TNI Dipecat, Penjara 9 Tahun dan Bayar Rp 544 Juta
Tim Redaksi
KUPANG, KOMPAS.com
– Ibunda almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih usai majelis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis kepada 17 terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan putranya, Rabu (31/12/2025).
Di hadapan awak media, Sepriana mewakili keluarga besar almarhum menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang telah mengawal proses hukum sejak awal persidangan hingga putusan dibacakan. Dukungan publik dinilai menjadi penguat bagi keluarga selama mencari keadilan.
“Untuk semua media dan seluruh masyarakat Kota Kupang serta masyarakat Indonesia yang mengikuti sidang ini, baik secara langsung maupun daring, kami sekeluarga mengucapkan terima kasih. Berkat dukungan media dan masyarakat, almarhum anak kami bisa mendapatkan keadilan,” ujar Sepriana dengan suara bergetar.
Sepriana menyebut, keluarga merasa puas dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, vonis tersebut mencerminkan rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan keluarga korban atas hilangnya nyawa Prada Lucky.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tiga hakim yang mulia, Oditur Militer,
Pengadilan Militer Kupang
, serta pimpinan institusi TNI yang telah memberikan keadilan bagi anak kami. Tuntutan Oditur Militer juga telah didengar oleh hakim dan itu adalah isi hati kami sebagai keluarga,” katanya.
Sepriana juga menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan atas putusan tersebut. Ia menegaskan, keluarga akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk proses pemecatan para terpidana dari dinas militer.
“Kami bersyukur kepada Tuhan Yesus, Sang Pemilik Hidup, karena telah memberikan keadilan yang sebesar-besarnya bagi almarhum Lucky. Kami tidak bisa membalas semua kebaikan ini selain dengan doa,” ujarnya.
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara kepada 17 terdakwa penganiaya
Prada Lucky Namo
, prajurit Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebanyak 15 terdakwa divonis 6 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Kelima belas terdakwa yang divonis 6 tahun penjara yakni Thomas Desembris Awi, Andre Mahoklory, Ponciatus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, serta Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Sementara itu, dua perwira yakni Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, STr (Han), masing-masing divonis 9 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan Oditur Militer. Selain hukuman penjara, seluruh terdakwa juga dijatuhi sanksi pemecatan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat.
Tak hanya itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan total nilai Rp 544 juta, atau masing-masing sebesar Rp 32 juta.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky dituntut hukuman pidana penjara serta pemecatan dari
TNI AD
.
Rincian tuntutan pidana yakni 19 terdakwa dituntut 6 tahun penjara, dua terdakwa dituntut 9 tahun penjara, dan satu terdakwa dituntut 12 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer sendiri telah berlangsung pada 10–11 Desember 2025.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
8 Akhir Kasus Prada Lucky: 17 Prajurit TNI Dipecat, Penjara 9 Tahun dan Bayar Rp 544 Juta Regional
/data/photo/2025/11/12/69140856d19cd.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)