Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

8 20 Tahun Rumahnya di Karawang Sudah jadi Jalan, Henny Masih Bayar Pajak Regional

8
                    
                        20 Tahun Rumahnya di Karawang Sudah jadi Jalan, Henny Masih Bayar Pajak
                        Regional

20 Tahun Rumahnya di Karawang Sudah jadi Jalan, Henny Masih Bayar Pajak
Tim Redaksi
KARAWANG, KOMPAS.com
–  Sudah 20 tahun berlalu sejak rumah dan tanah milik
Henny
di
Karawang
, Jawa Barat, digusur untuk pembangunan jalan menuju jembatan Batujaya.
Namun hingga kini, ia masih menerima tagihan dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (
PBB
) atas tanah yang sudah tidak lagi ia tempati.
Henny mengaku rumah dan tanahnya di Dusun Krajan, Desa Batujaya, digusur pada 2005.
Ia dipaksa melepas tanah seluas 426 meter persegi untuk pembangunan jalan penghubung Karawang–Bekasi, meski menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah.
“Saya juga masih bayar PBB, terakhir 2024 lalu juga saya dapat SPPT dan saya bayar aja,” ujar Henny, Sabtu (22/3/2025).
Saat digusur pada 2005 lalu, Henny menyebut tanah miliknya hanya dihargai Rp 80 ribu per meter.
Jumlah itu auh dari permintaan awalnya sebesar Rp 230 ribu per meter. Bahkan, pembayaran dilakukan secara dicicil.
“Udah gitu pembayaran juga dibayar secara dicicil oleh pemerintah. Ya kena gusur saya malah jadi belangsak,” ujarnya.
Henny juga mengaku pernah dipaksa menandatangani kuitansi kosong sebanyak tiga kali, tanpa mengetahui bahwa itu berarti ia telah menyetujui pembayaran.
“Saya kan engga tahu, awam ya. Ya gimana ya waktu itu tandatangan di blangko yang kosong. Ya saya terima saja, kalau enggak diterima rumah saya mau digusur juga, mau diratakan pakai beko,” katanya.
“Setiap malam saya menangis. Banyak yang bilang kena gusuran kok belangsak. Saya menahan sakit selama 20 tahun ini,” ungkapnya.
Kini Henny bekerja sebagai pengasuh anak di Bekasi, sementara anak-anaknya tinggal di rumah lain yang ia bangun perlahan setelah dibantu saudara.
Ia berharap Bupati Karawang dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dapat memperhatikan kasus ini. Ia meminta keadilan dan pembayaran sisa ganti rugi yang layak.
Perkara ini sempat masuk ke ranah pengadilan, namun hanya sebatas pidana terhadap pejabat terkait, bukan perkara perdata mengenai hak ganti rugi.
“Dulu saya jadi saksi di pengadilan, tapi waktu perkara pidana yang sama pejabatnya itu terjerat hukum. Ya saya orang awam enggak ngerti, katanya kenapa enggak coba masukin perkara perdata gitu,” kata Henny.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa