TRIBUNJATENG.COM – Sekitar 15.000 penunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat di Kabupaten Kendal.
Dari jumlah tersebut, sekitar 8.000 orang telah melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kendal sejak Januari hingga April 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Samsat Kendal, Retno Pantja Indah Wijani, dalam kunjungannya ke kantor Samsat cabang Weleri bersama Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, pada Senin (21/04/2025).
Retno mengungkapkan bahwa jumlah masyarakat yang mengurus perpanjangan pajak di Samsat Kendal meningkat dua kali lipat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bahkan membuat pegawai Samsat harus bekerja lembur hingga pukul 23.00 WIB.
“Uang yang masuk dari masyarakat yang membayar pajak bermotor rata-rata Rp 1 miliar,” ujar Retno.
Dia juga berharap agar masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor segera memanfaatkan program pemutihan ini.
Menurut Retno, pajak yang dikenakan hanya untuk tahun terakhir.
Meskipun ada tunggakan pajak selama bertahun-tahun, masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun.
“Kemarin ada yang surat pajak motornya mati 24 tahun, tapi dia hanya dikenakan membayar pajak setahun,” jelasnya.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sebelum berakhir pada 30 Juni 2025.
“Kan, dengan pemutihan ini tunggakan pajak sebelumnya tidak perlu bayar. Jadi program ini harus dimanfaatkan dengan baik,” kata Tika. (*)
