75 Pekerja Asal Bangka Belitung Dipulangkan Dari Myanmar, 1 Jadi Tersangka TPPO Regional 22 Maret 2025

75 Pekerja Asal Bangka Belitung Dipulangkan Dari Myanmar, 1 Jadi Tersangka TPPO
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 Maret 2025

75 Pekerja Asal Bangka Belitung Dipulangkan Dari Myanmar, 1 Jadi Tersangka TPPO
Tim Redaksi
BANGKA, KOMPAS.com
– Sebanyak 75 warga
Bangka Belitung
yang bekerja secara non prosedural di
Myanmar
akhirnya dipulangkan ke kampung halaman.
Dari jumlah tersebut, satu orang kini ditahan di Jakarta karena diduga sebagai pelaku Tindak Pidana
Perdagangan Orang
(
TPPO
).
“Dari semula 68 orang, totalnya jadi 75 orang pekerja dari Bangka Belitung, satu di antaranya jadi tersangka, sehingga 74 orang yang sampai ke Bangka,” kata Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, saat dihubungi Sabtu (22/3/2025).
Menurut Didit, tersangka ditahan pihak kepolisian karena diduga mengajak dan mempekerjakan warga secara ilegal di luar negeri.
Beberapa pekerja yang dipulangkan mengaku sempat ditipu oleh oknum perekrut.
“Dari pengakuan para pekerja itu, mereka merasa tertipu, katanya kerja di Thailand ternyata di Myanmar,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan pula seorang pekerja perempuan yang sedang hamil. Ia diketahui merupakan bagian dari pasangan suami istri yang ikut bekerja di Myanmar.
Seluruh
pekerja migran
yang dipulangkan tiba di Bandara Depati Amir, Bangka, pada Jumat (21/3/2025) dengan menggunakan maskapai Sriwijaya Air.
 
Mereka disambut oleh perwakilan pemerintah daerah dan langsung diserahkan ke pihak keluarga masing-masing.
Didit menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi warga Bangka Belitung untuk bekerja di luar negeri, namun harus melalui prosedur yang legal.
“Ke depan, pemerintah daerah perlu memfasilitasi pembekalan keterampilan dan memastikan pemberangkatan dilakukan melalui lembaga resmi,” ujar Didit.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bangka Belitung, Fery Afriyanto, menyatakan bahwa kepulangan para pekerja ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan
Pekerja Migran
Indonesia.
“Pada prinsipnya, pemerintah pusat, daerah, sampai pemerintah desa memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melindungi tenaga kerja kita yang akan bekerja di luar negeri, mulai dari keberangkatan sampai kepulangan seperti hari ini,” ujar Fery.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bangka Belitung, Elius Gani, menambahkan bahwa proses pemulangan dilakukan serentak bersama pekerja migran dari provinsi lain. Data jumlah pekerja sempat berubah karena mereka tersebar di berbagai wilayah.
“Memang sempat ada kekhawatiran karena mereka berangkat non prosedural, berada di perbatasan Myanmar dan Thailand yang diketahui sedang konflik bersenjata,” kata Elius.
Pemerintah juga mensinyalir adanya keterlibatan beberapa pekerja dengan sindikat perjudian online di Myanmar, yang menjadi modus eksploitasi tenaga kerja secara terselubung.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.