Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

73 PMI Dideportasi dari Malaysia, 1 Terindikasi Menderita Cacar Monyet

73 PMI Dideportasi dari Malaysia, 1 Terindikasi Menderita Cacar Monyet

Pekanbaru, Beritasatu.com – Sebanyak 73 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (15/3/2025). Seluruh PMI yang dideportasi terdiri dari 58 laki-laki dan 15 perempuan. PMI yang dideportasi itu setelah menjalani hukuman di Depot Tahanan Imigresen Kemayan, Pahang, Malaysia. 

Salah satu PMI yang dideportasi terindikasi penyakit menular cacar monyet. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan kesehatan oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan (KKP) .

“Terdapat satu orang yang sakit gatal-gatal kronis. Diagnosis sementara Balai Karantina mengarah ke cacar infeksi atau cacar monyet,” kata Kepala Balai Pelindungan dan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny, Minggu (16/3/2025). 

Saat ini, PMI yang terindikasi terinfeksi cacar monyet itu sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh pihak medis. 

Diungkap Fanny, selain yang terindikasi cacar monyet, PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia ini rata-rata mengalami sakit gatal-gatal atau penyakit kulit dan tidak memerlukan perhatian khusus.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas imigrasi Kota Dumai dan  terdapat empat orang anak-anak di antaranya berusia 11 bulan, satu orang berusia 13 tahun, satu orang usia empat  tahun dan satu orang berusia tiga tahun,” lanjut Fanny.

Seluruh PMI ilegal yang dideportasi Malaysia ini kini ditampung di pos P4MI Kota Dumai menunggu jadwal pemulangan ke daerah masing-masing. 

Dari 73 PMI ini 32 di antaranya dari, 13 dari Jawa Timur, enam dari Aceh, lima dari Sumatera Utara, masing-masing tiga dari Jambi, Sulawesi Tengah dan Jawa Barat. Selanjutnya dua dari Riau dan Kalimantan Barat. Kemudian masing-masing satu orang dari NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan dan Banten. 

“BP3MI Riau menginformasikan mengenai  bahaya bekerja di luar negeri secara tidak prosedural atau ilegal. Negara hadir melalui  Kementerian Pelindungan Pekerja  Migran Indonesia dalam melayani dan melindungi  Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya terkait PMI yang dideportasi Malaysia ini.

Merangkum Semua Peristiwa