Liputan6.com, Jakarta Kasus impor puluhan kontainer berisi limbah elektronik yang masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Amerika Serikat, terbongkar di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengaku tidak memiliki kewenangan dalam urusan pengawasan impor di Batam.
“Kalau Batam kan sekarang PP 25 Tahun 2022 itu mengatur sepenuhnya kewenangan BP Batam. Jadi memang kita tidak berwenang untuk melakukan itu. Sebaiknya teman-teman tanyakan langsung ke BP Batam,” ujar Ansar Ahmad kepada Liputan6.com, Senin (06/10/2025).
Sementara itu dari data laporan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan atas temuan Direktorat Bea Cukai pada akhir September 2025, ditemukan 73 kontainer limbah elektronik ilegal asal Amerika Serikat di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Kontainer tersebut berisi printer circuit board, kabel karet, CPU, harddisk, hingga komponen elektronik bekas lainnya yang diimpor secara ilegal oleh tiga perusahaan, yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.
Seluruh kontainer kini dalam proses re-ekspor ke Amerika Serikat, karena impor limbah B3 dilarang keras berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari ancaman limbah berbahaya.
Ansar menegaskan bahwa izin impor limbah B3 sepenuhnya berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup, bukan daerah. Kementerian tersebut memiliki kewenangan mengeluarkan izin sekaligus mengawasi aktivitas industri yang berpotensi menghasilkan atau mengolah limbah berbahaya.
Ansar juga menyebutkan contoh kasus BSS Tech yang pernah beroperasi di Batam dengan izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup, menandakan bahwa tidak semua aktivitas industri limbah otomatis ilegal, selama sesuai dengan ketentuan.
Meskipun kewenangan pengawasan berada di tangan BP Batam dan KLHK, Gubernur Ansar berharap agar koordinasi antarinstansi diperkuat untuk mencegah masuknya limbah ilegal ke wilayah Kepri.
“Batam sekarang sudah lebih leluasa dengan kewenangan penuh BP Batam, tapi justru karena itu pengawasan harus diperketat agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Ansar juga menyebut pentingnya menjadikan Kawasan Industri Bintang Karimun sebagai model pengelolaan kawasan industri ramah lingkungan, seimbang antara investasi dan perlindungan alam.
“Kalau tiga kawasan strategis di Kepri benar-benar terwujud, kita tinggal dukung agar programnya berjalan dengan prinsip keberlanjutan,” Ujar Ansar.
Pemerintah Indonesia sejak lama melarang impor limbah B3 untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat. Namun, praktik ilegal masih terjadi melalui jalur pelabuhan besar, termasuk Batam.
Temuan 73 kontainer dari Amerika Serikat ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri dan aparat pengawasan, agar tidak menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah negara maju.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5372112/original/078236900_1759733687-1000275804.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)