72 Siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu Diberhentikan, Ombudsman Akan Panggil Kepala Sekolah, Panitia dan Dinas
Tim Redaksi
BENGKULU, KOMPAS.com –
Kisruh diberhentikannya 72 siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu secara sepihak oleh sekolah, padahal telah belajar sebulan, terus meluas.
Asisten Muda Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Hendra Irawan, menyatakan pihaknya secara cepat akan memanggil pihak sekolah, dinas, dan pihak terkait.
“Senin (24/8/2025), kami akan memanggil pihak sekolah, panitia, dan dinas untuk dimintai klarifikasi atas kekisruhan yang terjadi,” kata Hendra saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (23/8/2025).
Pemanggilan oleh Ombudsman, kata Hendra, merupakan inisiatif lembaga tersebut. Kalaupun ada laporan, maka Ombudsman akan tetap menindaklanjuti.
Ia katakan pemeriksaan akan dilakukan secara transparan.
Ombudsman juga akan melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan malaadministrasi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 di SMAN 5 Kota Bengkulu.
Sebelumnya diberitakan, puluhan wali murid SMA Negeri 5, Provinsi Bengkulu, mendatangi gedung DPRD setempat, Rabu (20/8/2025).
Puluhan wali murid protes karena anak mereka sudah sebulan menjalani proses belajar, tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah dengan alasan tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Total keseluruhan siswa yang dituding tidak memiliki Dapodik di SMA 5 ada 72 orang, namun hanya 42 orang wali murid yang mendatangi DPRD.
Preseden ini merugikan siswa baik secara psikis, waktu, dan lainnya.
Banyak anak-anak yang dikeluarkan tersebut, menurut orang tua, tak berhenti menangis.
“Anak saya selalu menangis. Begitu pedih saya merasakannya,” ujar Hi, salah seorang wali murid.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
72 Siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu Diberhentikan, Ombudsman Akan Panggil Kepala Sekolah, Panitia dan Dinas Regional 23 Agustus 2025
/data/photo/2025/08/21/68a6857f45576.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)