Jakarta, Beritasatu.com – Indonesia memang rawan bencana alam, seperti yang terjadi di Aceh dan Sumatera. Oleh karena itu, penting bagi aset negara untuk mendapatkan perlindungan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa nilai 70 aset negara yang telah mendapatkan perlindungan melalui Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) mencapai Rp 397,69 miliar.
“Berdasarkan data yang kami miliki, skema ABMN dari kementerian dan lembaga mencakup 70 objek yang telah teridentifikasi dengan nilai pertanggungan sekitar Rp 397,69 miliar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Ia menjelaskan jumlah tersebut masih dapat meningkat karena tidak seluruh aset negara terdaftar dalam program asuransi tersebut.
Untuk memperkuat perlindungan aset nasional, pemerintah bersama industri asuransi tengah memfinalisasi pembentukan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB).
Ogi menuturkan bahwa melalui skema PFB, pembayaran premi ABMN tidak hanya bersumber dari APBN dan APBD, tetapi juga dapat berasal dari hibah, investasi, maupun penerimaan hasil klaim. Dana bersama tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mulai akhir 2025.
“Skema pendanaan ini diharapkan dapat memperluas jumlah kementerian atau lembaga serta objek barang milik negara yang ikut diasuransikan, mengingat saat ini cakupannya belum sepenuhnya optimal,” kata Ogi.
Ia menambahkan bahwa ABMN merupakan bagian dari penerapan asuransi wajib bencana yang sangat relevan bagi Indonesia karena risiko kebencanaan yang tinggi akibat lokasinya di kawasan Ring of Fire.
“Risiko di Indonesia terbagi dalam beberapa kelompok, mulai dari earthquake (gempa bumi), volcanic eruption (erupsi gunung berapi), dan tsunami. Selain itu, ada juga typhoon (topan), storm (badai), flood (banjir), water damage (kerusakan karena air), hingga wildfire (kebakaran hutan),” jelasnya.
