7 Tips Aman Beli Rumah di Jakarta Selatan Tanpa Risiko Sengketa

7 Tips Aman Beli Rumah di Jakarta Selatan Tanpa Risiko Sengketa

5. Teliti Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa

Jakarta Selatan merupakan area yang padat dengan aktivitas jual beli properti. Karena itu, penting bagi Anda untuk memastikan rumah yang akan dibeli tidak sedang dalam sengketa hukum. Mintalah surat keterangan tidak dalam sengketa dari kelurahan atau BPN sebagai bukti bahwa properti tersebut aman secara hukum.

Langkah ini sering diabaikan oleh pembeli, padahal sangat penting. Sengketa bisa muncul dari berbagai hal, seperti warisan yang belum dibagi, jual beli ganda, atau perbedaan batas tanah. Dengan dokumen ini, Anda bisa lebih tenang dan yakin terhadap legalitas rumah yang ingin dibeli.

. Cermati Denah dan Batas Tanah

Sebelum membeli, minta salinan gambar situasi tanah atau denah lokasi dari BPN. Dokumen ini menjelaskan batas-batas tanah dan luas area rumah yang sebenarnya.

Di Jakarta Selatan, beberapa rumah berdiri di area dengan kontur tanah tidak rata atau memiliki batas yang bersebelahan langsung dengan lahan pemerintah atau fasilitas umum. Pastikan tidak ada bagian bangunan yang menjorok ke tanah milik orang lain atau melanggar garis sempadan bangunan.

7. Gunakan Jasa Notaris dan Konsultan Properti

Jika Anda tidak terbiasa dengan urusan legalitas properti, ada baiknya menggunakan jasa notaris atau konsultan properti profesional. Mereka dapat membantu memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sah secara hukum.

Selain itu, konsultan juga bisa memberikan panduan mengenai nilai properti, lokasi strategis, hingga potensi investasi jangka panjang. Hal ini penting, mengingat harga rumah di Jakarta Selatan terus meningkat dari tahun ke tahun, terutama di kawasan populer seperti Kemang, Cipete, dan Pondok Indah.