7 Privatisasi Bantuan dan Politik Tanpa Malu Nasional

7
                    
                        Privatisasi Bantuan dan Politik Tanpa Malu
                        Nasional

Privatisasi Bantuan dan Politik Tanpa Malu
Staff Pengajar di Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
BELAKANGAN
ini, beranda media sosial kita disesaki tontonan visual yang cukup mengusik nalar publik perihal etika kepemimpinan di tengah bencana.
Video pendek yang viral memperlihatkan tumpukan tandon air dan alat penyaring air bersih yang dikirimkan untuk korban banjir bandang di Sumatera Barat.
Namun, ada sesuatu yang janggal secara semiotik pada bantuan tersebut. Pada dinding tandon yang berwarna oranye menyala itu, tercetak nama seorang politisi senior dengan ukuran huruf yang sangat dominan, bahkan memakan hampir separuh bidang visual benda tersebut.
Nama itu ditulis lengkap dengan deretan gelar akademik dan honoris causa yang berbaris panjang, seolah ingin menegaskan status sosial sang pemberi di hadapan para korban yang sedang menderita.
Pemandangan ini bukan sekadar masalah estetika visual, melainkan sinyalemen kuat tentang betapa narsisme politik telah menunggangi panggung kemanusiaan secara vulgar tanpa tedeng aling-aling.
Kita dipaksa menyaksikan bagaimana penderitaan rakyat dijadikan kanvas lukisan citra diri seorang elite politik yang haus pengakuan.
Ironi yang lebih tebal sebenarnya tersembunyi di balik layar pengadaan bantuan tandon air tersebut, di mana prosesnya jauh dari kata “kedermawanan pribadi” yang ingin dikesankan.
Sebelum video distribusi itu beredar, publik dan awak media sudah lebih dulu menyimak berita tentang acara makan malam amal yang diinisiasi oleh politisi senior tersebut bersama para kader binaannya.
Dalam forum yang dihadiri oleh pejabat eksekutif daerah dan anggota legislatif dari partainya itu, terjadi proses mobilisasi dana yang lebih mirip “penodongan” halus atas nama solidaritas partai.
Para kader yang notabene pejabat publik itu diminta menyumbang. Uangnya tentu berasal dari sirkulasi pendapatan mereka sebagai pejabat atau dana taktis lainnya.
Namun, ketika barang bantuan itu sampai di lapangan, jejak kolektif para penyumbang itu lenyap tak berbekas digantikan oleh satu nama tunggal.
Tidak ada logo partai, tidak ada atribusi kolektif, yang ada hanyalah glorifikasi personal sang ketua umum yang seolah merogoh kocek pribadinya sendiri dalam-dalam.
Fenomena klaim sepihak ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai integritas moral dalam praktik filantropi politik kita yang kian hari kian transaksional.
Mengapa bantuan yang dananya dihimpun dari urunan banyak pihak, atau bahkan dana yang bersumber dari jejaring kekuasaan, harus dilabeli seolah-olah itu adalah murni kebaikan hati satu individu?
Jawabannya terletak pada motif insentif elektoral dan hasrat untuk merawat patronase politik yang masih sangat kental dalam budaya feodalisme partai kita.
Sang politisi senior tampaknya ingin memelihara mitos bahwa dirinya adalah “Ratu Adil” atau patron tunggal yang menjadi sumber segala rezeki bagi konstituen maupun kadernya.
Dengan menempelkan nama secara mencolok, ia sedang melakukan investasi citra murah meriah di atas penderitaan korban bencana, strategi marketing politik yang sebenarnya sangat primitif.
Pola perilaku semacam ini sayangnya bukan monopoli satu atau dua politisi saja, melainkan telah menjadi wabah yang menjangkiti struktur kekuasaan kita hingga ke level tertinggi.
Kita tentu masih ingat betul bagaimana gelontoran bantuan sosial atau
bansos
menjelang perhelatan pemilihan umum lalu dikemas dengan narasi yang sangat personalistik.
Karung-karung beras dan paket sembako ditempeli stiker bergambar wajah pejabat tinggi negara, disertai tulisan “Bantuan Presiden” atau sejenisnya, yang secara implisit mengirim pesan bahwa ini adalah hadiah dari penguasa.
Padahal, jika kita bedah struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), setiap butir beras dan setiap rupiah dalam amplop bansos itu adalah uang rakyat sendiri.
Itu adalah uang yang dikumpulkan dari pajak pertambahan nilai saat rakyat membeli pulsa, pajak penghasilan buruh, hingga pajak kendaraan bermotor yang dibayar dengan keringat warga negara.
Secara teoritis, apa yang kita saksikan ini adalah bentuk nyata dari
politicization of social protection
atau politisasi perlindungan sosial yang jamak terjadi di negara-negara dengan demokrasi belum matang.
Para petahana atau pimpinan partai seringkali tergoda untuk mempersonalisasi kebijakan publik yang bersifat distributif guna mendulang simpati dan loyalitas pemilih.
Dalam literatur ilmu politik, strategi ini dikenal sebagai
pork barrel politics
atau politik gentong babi, di mana sumber daya publik didistribusikan secara partikularistik untuk keuntungan politik tertentu.
Namun, yang terjadi di Indonesia belakangan ini sudah melampaui batas kewajaran karena adanya unsur manipulasi kognitif terhadap penerima bantuan.
Rakyat digiring untuk merasa berhutang budi kepada figur politisi, padahal sejatinya mereka sedang menerima kembali hak mereka sendiri yang dikelola oleh negara.
Hilangnya rasa malu atau
shame culture
di kalangan elite politik kita menjadi faktor determinan mengapa praktik semacam ini terus berulang, bahkan semakin masif.
Dalam etika publik yang standar, seorang pejabat seharusnya merasa risih jika harus mengklaim uang publik sebagai uang pribadinya, apalagi memamerkannya di depan rakyat yang sedang kesusahan.
Namun, urat malu itu tampaknya sudah putus digantikan oleh pragmatisme kekuasaan yang menghalalkan segala cara demi mendongkrak popularitas dan elektabilitas.
Mereka tidak lagi melihat Bansos sebagai instrumen teknokratis untuk menanggulangi kemiskinan, melainkan sebagai amunisi politik untuk melanggengkan kekuasaan atau membangun dinasti.
Ketika “kepentingan” telah menjadi panglima, maka rambu-rambu moral dan etika kepatutan otomatis akan diterabas tanpa rasa bersalah sedikitpun.
Praktik manipulasi label bantuan ini juga mencerminkan betapa rendahnya pandangan para elite politik terhadap tingkat literasi politik rakyatnya sendiri.
Mereka berasumsi bahwa rakyat di akar rumput tidak akan kritis bertanya dari mana asal usul dana bantuan tersebut, asalkan kebutuhan perut mereka terpenuhi sesaat.
Ini adalah bentuk penghinaan intelektual terhadap pemilih, yang dianggap hanya sebagai objek pasif yang bisa dibeli dengan sekarung beras atau tandon air bertuliskan nama besar.
Padahal, transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk dalam hal penyaluran bantuan sosial.
Ketika transparansi itu dikaburkan dengan label personal, maka sejatinya sedang terjadi pembodohan publik secara sistematis dan terstruktur.
Di negara-negara maju dengan tradisi demokrasi yang lebih mapan, praktik mengklaim uang negara sebagai bantuan pribadi pejabat bisa berujung pada skandal politik besar, bahkan tuntutan hukum.
Di Skandinavia atau Eropa Barat, misalnya, bantuan sosial selalu disalurkan atas nama institusi negara atau lembaga kesejahteraan sosial, tanpa embel-embel nama perdana menteri atau presiden.
Sistem di sana dibangun di atas prinsip impersonalitas, di mana negara hadir sebagai entitas abstrak yang melayani warga, bukan sebagai perpanjangan tangan pribadi penguasa.
Pejabat publik di sana sadar betul bahwa mereka hanyalah administrator yang diberi mandat untuk mengelola uang rakyat, bukan pemilik uang tersebut yang bisa membagi-bagikannya sesuka hati demi pencitraan.
Berbeda halnya dengan konteks politik di Indonesia, di mana kultur neo-patrimonialisme masih mencengkeram kuat relasi antara pemimpin dan rakyat.
Dalam kultur ini, batas antara ranah publik (negara) dan ranah privat (pribadi pejabat) menjadi kabur dan seringkali sengaja dikaburkan untuk keuntungan penguasa.
Bansos diperlakukan layaknya upeti atau hadiah dari seorang raja kepada kawula alit, yang menuntut balasan berupa kepatuhan dan dukungan politik mutlak.
Mentalitas feodalistik inilah yang membuat para politisi kita merasa sah-sah saja menempelkan wajah mereka di karung bansos atau tandon air, seolah mereka adalah dermawan agung.
Padahal, tindakan tersebut hanyalah bentuk penyelewengan simbolik yang mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan dalam demokrasi modern.
Akibat dari personalisasi bantuan ini sangat serius, yakni rusaknya rasionalitas pemilih dalam menentukan pilihan politik mereka di bilik suara.
Ketika pemilih merasa berhutang budi secara personal kepada seorang kandidat atau pejabat karena bantuan yang diterimanya, maka pertimbangan objektif mengenai visi, misi, dan kompetensi kandidat menjadi nomor dua.
Hal ini menciptakan iklim demokrasi yang tidak sehat, di mana kompetisi politik tidak lagi didasarkan pada adu gagasan, melainkan adu logistik dan seberapa besar kemampuan kandidat memanipulasi bantuan.
Jangka panjangnya, kualitas pemimpin yang dihasilkan dari proses semacam ini tentu akan merosot, karena yang terpilih adalah mereka yang pandai memoles citra dengan uang orang lain, bukan mereka yang benar-benar kompeten bekerja.
Tidak hanya itu, fenomena ini juga menciptakan ketidakadilan bagi kompetitor politik lain yang mungkin memiliki integritas lebih baik, tapi tidak memiliki akses terhadap sumber daya negara atau dana taktis.
Kompetisi menjadi tidak seimbang atau
unlevel playing field
, karena petahana atau politisi yang memiliki akses kekuasaan dapat menggunakan fasilitas negara untuk kampanye terselubung.
Ini adalah bentuk korupsi politik yang halus, tapi mematikan, karena ia menggerogoti prinsip
fairness
dalam kontestasi demokrasi.
Bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi warga miskin, justru dibajak menjadi alat untuk mematikan peluang lawan politik dan mengonsolidasikan kekuasaan segelintir elite.
Perlu ditegaskan kembali bahwa sumber dana Bansos negara adalah pajak, dan pajak adalah instrumen gotong royong modern yang paling nyata dalam negara bangsa.
Ketika seorang presiden, menteri, atau kepala daerah mengklaim Bansos itu sebagai bantuannya, ia sedang melakukan pengkhianatan terhadap semangat gotong royong seluruh pembayar pajak.
Ia sedang mencuri kredit moral yang seharusnya menjadi milik kolektif seluruh rakyat Indonesia yang telah taat membayar kewajibannya kepada negara.
Seharusnya, narasi yang dibangun adalah “Bantuan dari Rakyat Indonesia”, bukan bantuan dari Bapak A atau Ibu B, karena sejatinya negaralah yang memfasilitasi redistribusi kekayaan tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.