7 Perdamaian Alot, Korban Koma Kecelakaan Lalulintas di Blitar Jadi Tersangka Surabaya

7
                    
                        Perdamaian Alot, Korban Koma Kecelakaan Lalulintas di Blitar Jadi Tersangka
                        Surabaya

Perdamaian Alot, Korban Koma Kecelakaan Lalulintas di Blitar Jadi Tersangka
Tim Redaksi
BLITAR, KOMPAS.com
– Dicky Wahyudi (25), pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Blitar, Sabtu (22/3/2025), kini menyandang status tersangka.
Warga Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, itu mengalami kecelakaan dengan Toyota Hiace yang dikemudikan Andik Rohmanudin (39) di simpang tiga “Patung Garuda” Jalan Raya Sumberasri.
Kini, setelah hampir lima bulan sejak peristiwa itu, tepatnya pada Rabu (13/8/2025) pekan lalu, penyidik Satlantas Polres Blitar Kota akhirnya menetapkan Dicky sebagai tersangka.
Dicky lalu datang ke Mapolres Blitar Kota pada Senin (18/8/2025) guna memenuhi panggilan penyidik Satlantas Polres Blitar Kota, sekaligus mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Keluarga Dicky sudah mengeluarkan biaya pengobatan mencapai Rp 60 juta dan hanya mendapatkan penggantian biaya Rp 20 juta dari Jasa Raharja.”
“Dia yang menjadi korban sekarang malah dijerat sebagai tersangka,” kata pendamping Dicky, Sutarto, Selasa (19/8/2025).
Menurut Sutarto, mewakili keluarga Dicky, pihaknya meminta kepolisian meninjau ulang penetapan Dicky sebagai tersangka.
Menanggapi hal ini, Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Blitar Kota Ipda Suratno mengatakan, penetapan Dicky sebagai tersangka telah melalui proses panjang sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Dia menyebutkan, salah satu prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya adalah mengedepankan penyelesaian secara
restorative justice
.
Namun, syarat
restorative justice
dalam perkara pidana lalu lintas, kata Suratno, adalah tercapainya perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.
“Tapi upaya menuju penyelesaian
restorative justice
dalam perkara ini masih terganjal oleh belum adanya titik temu antara pihak Dicky dan Andik,” ujar Suratno.
“Kami sudah tiga kali memfasilitasi perdamaian antara kedua pihak. Bahkan sudah melibatkan Kepala Desa dan Kepala Dusun Sumberasri karena mereka ini
kan
satu dusun, satu desa. Namun, belum ada titik temu juga,” imbuh Suratno.
Menurut Suratno, dalam tiga kali mediasi untuk perdamaian itu, terungkap bahwa biaya pengobatan Dicky sebesar Rp 38 juta, di mana Rp 20 juta telah tertutup oleh Jasa Raharja, sehingga tersisa Rp 18 juta.
Dari sisa Rp 18 juta tersebut, ujar dia, pihak pengemudi Toyota Hiace mengaku hanya sanggup memberikan kontribusi sebesar Rp 4 juta.
“Kami sudah minta agar semua pihak mau mencari titik temu. Tolong yang satu mau turun dan satunya mau naik biar tercapai titik temu. Tapi nyatanya, semua pihak tetap
keukeuh
pada posisi masing-masing,” ujar Suratno.
Suratno mengaku, baru kali ini dia menghadapi perdamaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang sedemikian alot, di sepanjang kariernya sebagai penyidik selama 18 tahun.
Akibat tekanan tenggat waktu penyelesaian perkara, polisi pun akhirnya meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan diikuti dengan penetapan Dicky sebagai tersangka.
“Dalam kasus kecelakaan lalu lintas sebenarnya tidak ada pihak yang menghendaki kecelakaan itu terjadi. Maka hal pertama yang penyelidik kepolisian lihat adalah siapa dan apa yang memicu atau menjadi sebab terjadinya kecelakaan,” ungkap dia.
Menurut Suratno, berdasarkan alat bukti yang diperkuat keterangan saksi-saksi, posisi Dicky mengambil lajur kanan yang merupakan jalur Toyota Hiace dari lawan arah, berada dalam posisi hukum yang lemah.
Bahkan, tambahnya, teman-teman Dicky yang bermotor di depan dan belakang Dicky memberikan kesaksian yang tidak menguntungkan posisi Dicky.
Selain itu, kata Dicky, sebenarnya Toyota Hiace, dengan dua penumpang tujuan Surabaya, yang berjalan lurus di simpang tiga itu, seharusnya diprioritaskan untuk melintas lebih dulu dibandingkan Dicky yang berbelok di persimpangan yang sama.
Meski demikian, Suratno menegaskan, selama berkas perkara belum dilimpahkan ke pihak kejaksaan, polisi akan terus mengupayakan terjadinya perdamaian agar dapat direalisasikan
restorative justice
.
“Kami akan segera mediasi lagi upaya damai. Semoga kedua belah pihak punya iktikad baik untuk mencapai titik temu perdamaian,” tutur Dicky.
Kala kecelakaan terjadi, Dicky yang mengendarai sepeda motor Honda Megapro melaju dari arah selatan, berbelok ke arah timur di simpang tiga. Namun, karena terdapat genangan air, Dicky mengambil lajur kanan.
Pada saat yang sama, melaju Toyota Hiace yang dikemudikan Andik, warga satu dusun dan desa yang sama dengan Dicky.
Benturan di antara kedua kendaraan pun tak terhindarkan hingga membuat Dicky terlempar sekitar tiga meter, dan kepalanya membentur benda keras.
Dalam keadaan koma, Dicky menjalani perawatan medis di rumah sakit dan baru siuman dari kondisi koma setelah beberapa hari kemudian.
Selanjutnya, Dicky pun masih harus menjalani perawatan pemulihan yang cukup lama hingga menghabiskan biaya puluhan juta rupiah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.