7 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Di-blacklist TNBTS selama 5 Tahun

7 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Di-blacklist TNBTS selama 5 Tahun

Malang, Beritasatu.com – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah mengamankan rombongan pendaki ilegal yang sempat viral karena melakukan pendakian hingga puncak Gunung Semeru. Mereka resmi dikenakan sanksi tegas berupa blacklist akses pendakian selama lima tahun ke depan.

Aksi nekat rombongan pendaki ilegal tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah video mereka viral di media sosial. Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @jejakpendaki, yang menunjukkan para pendaki melakukan pendakian ilegal hingga mencapai puncak Gunung Semeru. 

“Bagaimana pendapatmu? Di saat jalur pendakian Gunung Semeru ditutup, rombongan pendaki ini nekat naik sampai ke puncak Semeru. Diperkirakan mereka naik pada weekend kemarin, tanggal 18 Januari 2025,” tulis akun Instagram tersebut.

Pranata Humas BBTNBTS Endrip Wahyutama menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan tujuh pendaki ilegal yang sempat viral di media sosial dan kini mereka sudah di-_blacklist_.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat tujuh orang pelaku yang melakukan pendakian ke puncak Gunung Semeru melalui jalur ilegal, melanggar batas aman pendakian, serta menyebarkan informasi yang tidak benar di media sosial,” ungkap Endrip saat dikonfirmasi pada Rabu (26/2/2025).

Setelah dua kali dipanggil untuk penyelidikan, ketujuh pendaki ilegal yang telah di-_blaclist_ tersebut dinyatakan melanggar peraturan dan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. 

“Mereka siap menerima konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, berupa blacklist selama lima tahun dan klarifikasi di media sosial,” tambah Endrip.

Selain itu, rombongan pendaki ilegal tersebut juga diwajibkan untuk melakukan penanaman 20 bibit pohon per orang. Penanaman tersebut harus dilakukan di kawasan yang sesuai dengan habitat asli tanaman tersebut, serta mereka wajib mempublikasikan dokumentasi penanaman sebagai bentuk tanggung jawab terhadap aturan yang berlaku dan terhadap alam. 

“Penanaman bibit pohon bisa dilakukan di kawasan mana saja, asalkan sesuai dengan habitat asli tanaman tersebut, dan harus ada bukti dokumentasi,” jelasnya.

TNBTS berencana untuk mengirimkan rekomendasi kepada seluruh taman nasional di Indonesia agar melakukan blacklist terhadap para pendaki atau pelaku yang melanggar peraturan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing taman nasional.