Pemkab Karawang Tak Akan Bangun Jembatan Baru jika BBWS Bongkar Jembatan Haji Endang
Tim Redaksi
KARAWANG, KOMPAS.com
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menegaskan tidak akan merencanakan pembangunan jembatan baru jika
jembatan perahu
milik Haji Endang di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, dibongkar oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
Asisten Daerah (Asda) I
Pemkab Karawang
, Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa satu kilometer dari jembatan perahu tersebut terdapat jembatan Rumambe II yang menghubungkan kawasan industri di wilayah Ciampel dan Telukjambe Timur.
“Kan ada jembatan Anggadita yang nyebrang lurus ya untuk melancarkan pergerakan masyarakat ke Telukjambe, setau saya sih itu,” ungkap Wawan saat dihubungi pada Senin (5/5/2025).
Wawan menambahkan bahwa jembatan Rumambe II, yang diresmikan pada 2022, dibangun untuk memperlancar mobilitas masyarakat dan pekerja menuju kawasan industri.
Namun, ia mengakui bahwa jarak tempuh melalui jembatan tersebut tidak secepat menggunakan penyeberangan perahu milik masyarakat, sehingga jembatan perahu sering dijadikan jalur alternatif oleh pekerja industri untuk menghemat waktu.
“Kalau lewat jembatan perahu mobil kan enggak bisa lewat, bisanya lewat Anggadita. Bayangkan kalau muter lagi lewat jalan perkotaan, bisa lebih jauh lagi,” kata Wawan.
Wawan juga menilai bahwa keberadaan sejumlah penyeberangan sepeda motor hasil swadaya masyarakat merupakan bagian dari semangat gotong royong untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur yang mendesak.
Oleh karena itu, Pemkab tidak berencana membangun akses infrastruktur baru yang dapat mengurangi semangat partisipasi masyarakat.
Meski demikian, Wawan enggan berkomentar lebih lanjut mengenai rencana BBWS untuk membongkar jembatan perahu tersebut, mengingat hal itu merupakan kewenangan BBWS.
“Itu wilayah BBWS, karena di sungai Citarum izin operasional jembatan di BBWS,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa belum ada pembahasan resmi antara BBWS dan Pemkab Karawang mengenai jembatan tersebut.
“Kemarin dengan BBWS gak ada membahas soal (jembatan perahu) itu, kemarin pembahasannya soal tanggul Kali Kalapa,” tambah Wawan.
Sebelumnya, pemasangan spanduk yang menyatakan bahwa jembatan perahu milik
Muhammad Endang Junaedi
atau Haji Endang tidak memiliki izin menarik perhatian publik.
Endang mempertanyakan maksud pemasangan spanduk itu setelah 15 tahun jembatannya berdiri, dan menyatakan bahwa hanya jembatannya yang dipasang spanduk.
Kepala
BBWS Citarum
, Dian Al Ma’ruf, menjelaskan bahwa semua bentuk pengusahaan dan pendayagunaan di wilayah sungai harus memiliki izin.
Ia menegaskan bahwa proses pengurusan izin tidak sulit dan dapat diselesaikan dalam waktu tujuh hari jika berkas lengkap.
“Spanduk itu dipasang sebagai bentuk peringatan bahwa melintasi jembatan itu berbahaya. Sebab jembatan itu tidak legal dan belum ada kajian keamanan,” kata Dian.
Ia juga mengultimatum untuk membongkar jembatan penyeberangan di Sungai Citarum jika izin tidak segera diurus, mengingat ada 11 jembatan milik masyarakat di sepanjang Sungai Citarum dan Irigasi Tarum Barat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
7 Pemkab Karawang Tak Akan Bangun Jembatan Baru jika BBWS Bongkar Jembatan Haji Endang Bandung
/data/photo/2025/04/29/6810a492959cb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)