Kisruh Donasi Rp 1,4 Miliar Versi Noviyanthi, Mulanya Keluarga Agus Salim Minta Diberikan Bantuan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan,
Pratiwi Noviyanthi
, mengungkapkan bahwa W, keluarga korban
penyiraman air keras
Agus Salim (32) di Cengkareng, Jakarta Barat, pertama kali meminta penggalangan dana untuk biaya pengobatan Agus.
Dalam konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024), Noviyanthi mengatakan bahwa permintaan donasi tersebut disampaikan oleh W, salah satu anggota keluarga Agus, melalui pesan Instagram pada 5 September 2024.
“Saudari W meminta saya dan tim, melalui
direct message
(DM) Instagram untuk di-
up
ke media terkait kasus penyiraman air keras, yang menjadi korban adalah Mas Agus,” ujar Noviyanthi.
“Juga agar dibantunya
open
donasi ke yayasan kami,” lanjutnya.
Noviyanthi menjelaskan bahwa satu hari setelah pesan pertama, W kembali menghubunginya untuk mengunjungi rumah Agus.
Ia kemudian mendatangi kediaman Agus pada 12 September 2024 untuk melihat kondisi korban yang mengalami luka bakar parah akibat penyiraman air keras pada 1 September 2024.
“Mas Agus secara gamblang meminta bantuan dan pendampingan dari yayasan kami terkait pengobatan dan juga keadilan. Keluarga juga meminta agar adanya
open
donasi yang diselenggarakan oleh yayasan,” ungkap Noviyanthi.
Setelah pertemuan tersebut, Noviyanthi mulai menggalang dana melalui Instagram dan YouTube untuk biaya operasi Agus.
“Karena kondisi Mas Agus pada saat itu membutuhkan penanganan yang cepat untuk operasi matanya,” tegas Noviyanthi.
Penggalangan dana ini semakin meluas setelah Agus hadir sebagai narasumber dalam kanal YouTube milik artis Denny Sumargo.
Di sana, diumumkan bahwa donasi untuk biaya operasi Agus bisa dikirimkan melalui rekening pribadinya, yang akhirnya berhasil mengumpulkan sekitar Rp 1,4 miliar.
Namun, Noviyanthi menyebut bahwa Agus tidak amanah dalam menggunakan dana tersebut. Hal ini membuat Noviyanthi meminta agar uang donasi dikembalikan ke rekening yayasan.
Noviyanthi menegaskan bahwa hingga kini dana donasi masih utuh.
Perselisihan terkait dana donasi ini kini berujung pada jalur hukum. Agus melaporkan Noviyanthi ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa dalam laporannya, Agus merasa mendapatkan ancaman, tuduhan, dan fitnah atas dugaan penyalahgunaan dana donasi.
“Pelapor atau korban merasa mendapatkan ancaman, tuduhan, dan fitnah (yang) seolah-olah korban tidak amanah terhadap uang donasi tersebut,” jelas Ade.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.