Ijazah Ditarik, 233 Alumni Stikom Bandung 2018-2023 Harus Kembali Kuliah
Editor
BANDUNG, KOMPAS.com –
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung,
Dedy Djamaluddin Malik
, menyatakan bahwa
233 mahasiswa
periode 2018-2023 yang kelulusannya dibatalkan dan ijazahnya ditarik harus kembali mengikuti perkuliahan.
Namun, mereka tidak diwajibkan mengulang seluruh mata kuliah, melainkan hanya mengikuti perkuliahan untuk memenuhi kekurangan SKS yang ditemukan oleh Tim
Evaluasi Kinerja Akademik
(EKA).
Menurutnya, ratusan mahasiswa tersebut hanya perlu memperbaiki kekurangan Satuan Kredit Semester (SKS) yang dianggap kurang dari syarat kelulusan, yaitu sebanyak 144 SKS, sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Misal perbaikan ternyata ditemukan ada batas minimal (lulus) 144 SKS, di Pangkalan Data Dikti hanya 139 SKS, jadi kurang 5 SKS. Nah, itu yang diperbaiki,” ujar Dedy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/1/2025).
“Ikut kuliah lagi, misal kurang dua mata kuliah sesuai kekurangan SKS. Jadi, bukan dibatalkan permanen, bukan membatalkan perkuliahan semester 1 dan semester 8,” kata Dedy.
Apabila ada kesalahan temuan tim tersebut, mahasiswa bisa membantahnya dengan melampirkan data dan bukti yang dimiliki, tetapi dengan catatan harus sesuai aturan yang berlaku.
Dia tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan yang dilakukan oleh operator
Stikom Bandung
, mengingat terjadi kekurangan sumber daya manusia (SDM) di internal kampus perihal pengurusan administrasi mahasiswa.
“Kita sampaikan ke pemerintah temuan mahasiswa dengan bukti otentik itu. Berarti keluarkan ijazah barunya berdasarkan tahun terbit yang awal,” ucap Dedy.
Sebelumnya diberitakan, Kampus Stikom Bandung membatalkan kelulusan dan menarik kembali ijazah yang telah diberikan kepada 233 mahasiswanya periode 2018-2023.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil laporan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) yang menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan.
”
Evaluasi kinerja akademik
ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya nilai akademik serta syarat minimal SKS yang berbeda antara milik Stikom Bandung dan Pangkalan Data Dikti,” ujar Dedy.
Selain itu, pada ijazah mahasiswa periode tersebut tidak ada penomoran ijazah nasional (PIN) dari kementerian hingga belum dilakukannya tes plagiasi karya mahasiswa.
Lalu, ada pihak operator kampus yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Bahkan, disinyalir melakukan praktik jual beli nilai yang dilakukan pihak tersebut tanpa sepengetahuannya.
(Kontributor Bandun Faqih)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
7 Ijazah Ditarik, 233 Alumni Stikom Bandung 2018-2023 Harus Kembali Kuliah Bandung
/data/photo/2025/01/14/6785f672ad1cc.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)