Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

7 Ibunda Helena Menangis Histeris Usai Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara: Pulang Anakku… Nasional

7
                    
                        Ibunda Helena Menangis Histeris Usai Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara: Pulang Anakku…
                        Nasional

Ibunda Helena Menangis Histeris Usai Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara: Pulang Anakku…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ibu terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Helena Lim, Hoa Lian menangis histeris usai anaknya divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Peristiwa itu terjadi ketika Helena yang sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dibawa kelua roleh petugas pengawal tahanan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Begitu keluar dari pintu ruang sidang, Hoa Lian sudah menunggu di kursi rodanya. Ia kemudian berteriak meminta Helena pulang.
“Pulang sini sayang, pulang anakku. Ya ampun,” ujar ibunda Helena histeris.
“Mati mamah, Nak, mati mamah, sayang, pulang,” tambahnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Helena dinilai terbukti membantu Harvey Moeis mengumpulkan uang hasil korupsi kerja sama perusahaan smelter swasta dengan PT Timah Tbk.
Uang panas itu disamarkan di antaranya melalui transaksi
money changer
Helena Lim.
Selain itu, Helena juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pemgganti Rp 900 juta subsidair 1 tahun kurungan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Helena dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Jaksa juga menuntut Helena dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 4 tahun kurungan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.