Donggala, Beritasatu.com – Polres Donggala, Sulawesi Tengah, menangkap tujuh pengedar narkoba jaringan antarprovinsi dalam serangkaian operasi penindakan yang digelar sejak akhir Juni hingga awal Juli 2025.
Selain menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 39,32 gram, petugas juga mengamankan satu senjata api rakitan beserta 11 butir amunisi aktif. Dua tersangka lainnya melarikan diri dan kini berstatus buronan.
Kasatnarkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin, menyebut para tersangka ditangkap di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Donggala. Ia menyebut jaringan ini memiliki pola distribusi sistematis dan tidak menutup kemungkinan terhubung dengan jaringan narkoba di luar provinsi.
“Salah satu tersangka membawa senjata api saat ditangkap. Ini membuktikan bahwa jaringan ini bukan pengedar kelas teri,” ujar Andi dalam keterangan tertulis untuk Beritasatu.com. Sabtu (12/7).
Tersangka pertama berinisial MF (35), ditangkap di Desa Labean, Kecamatan Balaesang, pada 20 Maret 2025. Polisi menyita sabu, satu pucuk senpi rakitan, dan 11 butir amunisi. MF diketahui beroperasi sebagai pengedar di Desa Siboang, Kecamatan Sojol.
Tersangka kedua, NP (43), seorang ibu rumah tangga di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora, ditangkap di rumahnya pada 6 Juli 2025. Polisi mengamankan sabu siap edar dari lokasi penangkapan.
Tersangka ketiga, A (30), ditangkap pada 5 Juli 2025 di pondok kebun miliknya di Desa Ogoamas 1, Kecamatan Sojol Utara. Dalam penggerebekan itu, seorang pelaku lain bernama Pite melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, tersangka M (56), buruh pelabuhan, ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, pada 30 Juni 2025. Ia sempat menyembunyikan sabu di atas ventilasi pintu rumahnya, tetapi berhasil ditemukan petugas.
Tiga tersangka lain, K (50), Radit (21), dan Suadi (44), ditangkap di Desa Lombonga, Kecamatan Balaesang, pada 8 Juli 2025. Ketiganya dikenal sebagai pengedar aktif di wilayah pesisir barat Donggala.
Dari seluruh lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 39,32 gram, satu senpi rakitan, 11 butir peluru, timbangan digital, plastik klip, alat isap sabu, pireks, hand phone, korek api gas, serta uang tunai sebesar Rp 991.000.
Satu tersangka lainnya, Fahrul, turut ditetapkan sebagai DPO setelah melarikan diri saat penggerebekan.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Kasat Narkoba menegaskan, Polres Donggala tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi pemberantasan narkotika akan terus dilakukan untuk memutus rantai peredaran hingga ke akar-akarnya.
“Ini peringatan keras. Kami tidak akan toleransi terhadap siapa pun yang bermain-main dengan narkoba di Donggala,” tegas Iptu Andi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Tanpa informasi dari warga, pengungkapan seperti ini sulit dilakukan. Mari jaga Donggala bersama-sama dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
