TRIBUNJATENG.COM – Mahasiswa di Jogja menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas lalu kabur.
Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku ternyata mengendarai mobil sambil dioral seks oleh teman wanitanya.
Kini mahasiswa asal Bengkulu itu sudah ditangkap oleh polisi dan terancam pasal berlapis.
Berikut ini beberapa fakta terkait kecelakaan tabrak lari yang menyita perhatian publik.
1. Sosok pelaku dan korban.
Pelaku berinsial MAT (20) seorang mahasiswa asal Bengkulu dan tengah berkuliah di Yogyakarta.
MAT ditangkap di sebuah asrama di Bantul pada Jumat (15/11/2024).
MAT mengendarai mobil Expander dengan nopol BG 1759 YF.
Sedangkan pelaku bernama Santoso (45) warga Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
2. Kronologi kejadian
Kecalakaan maut ini terjadi pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 03.45 WIB.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi bercerita, kronologi tabrak lari itu bermula ketika korban, Santoso (45) warga Sariharjo, Ngaglik berjalan kaki dari arah barat ke arah timur di jalur lambat Ringroad Utara.
Sampainya di lokasi kejadian, korban ditabrak dari belakang mobil Mitsubishi Expander nopol BG 1759 YF yang dikemudikan tersangka.
Setelah menabrak, tersangka melarikan diri.
Tubuh korban ditemukan meninggal dunia di tepi jalan siang harinya sekira pukul 10.46 WIB.
3. Menyetir bersama wanita berinsial N
Di dalam mobil itu, MAT bersama teman wanitanya berinsial N.
N pun sudah diamankan oleh polisi.
Namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
4. Pelaku baru mengonsumsi minuman beralkohol.
Sebelum mengendarai mobilnya, MAT mengakui jika dirinya dan N sempat mengonsumsi minuman beralkohol.
“Kita abis minum alkohol, terus dari arah ini putar balik ke arah flyover, sebelum flyober si N buka resleting saya,” ucap MA.
5. Oral Seks sambil menyetir
Selain mengonsumsi minuman alkohol, MAT juga melakukan oral seks sambil menyetir.
MAT mengakui jika dirinya sempat membuka resleting celana.
“Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut,” kata tersangka MAT di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Hal ini membuat MAT tidak fokus dan menabrak Santoso yang saat itu sedang berjalan kaki di jalur lambat Ringroad Utara.
“Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi pengemudi,” ucap Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan.
6. Tak sadar tabrak orang
Sementara itu, dalam pengakuannya, MAT mengatakan jika ia tak sadar telah menabrak orang.
Ia merasa menabrak tiang listrik sehingga terus melajukan mobilnya.
“(Kabur) karena enggak tahu, tahunya nabrak tiang atau trotoar. Nggak tahu (telah menabrak orang). Iya (langsung pergi),” ucap MAT dikutip dari Tribun Jogja.
“(Terduga pelaku) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya,” kata Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan.
7. Terancam pasal berlapis
MAT pun kini sudah ditetapkan tersangka dan diancam pasal berlapis dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.
Tersangka dijerat asal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sedangkan teman wanita MAT, tidak dijadikan tersangka dan hanya berstatus saksi.
Namun kepolisian mengaku masih berkomunikasi dengan kejaksaan untuk pengembangan kasus tabrak lari hingga tewas ini.