Eks Jenderal Usul Presiden Bisa Langsung Tunjuk Kapolri, Tanpa Melalui DPR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar mengusulkan agar Presiden bisa langsung memilih Kapolri tanpa melalui proses politik di DPR.
Da’i menyebut, Pusat Purnawirawan (PP) Polri telah membahas perubahan aturan tersebut dengan Komisi Percepatan
Reformasi Polri
.
Hal tersebut Da’i sampaikan usai PP Polri bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
“Yang tadi disinggung adalah bahwa
pemilihan Kapolri
itu kan Presiden toh, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke
DPR
untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?” ujar Da’i.
“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR,” sambung dia.
Da’i khawatir, jika dipilih melalui DPR, Kapolri yang terpilih bakal memikul beban balas jasa.
Sebab, selama ini, calon Kapolri yang dipilih Presiden harus melalui
fit and proper test
di DPR dulu.
Jika disetujui, barulah nama calon Kapolri dikembalikan ke Presiden.
“Sebab apa? Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri ini setelah milih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden,” ujar Da’i.
Meski begitu, Da’i menyerahkan sepenuhnya keputusan penggantian aturan pemilihan Kapolri kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
7 Eks Jenderal Usul Presiden Bisa Langsung Tunjuk Kapolri, Tanpa Melalui DPR Nasional
/data/photo/2025/12/10/69391fb367d55.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)