Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

7 Detik-detik Penangkapan Rohidin Mersyah, Pengejaran Selama 3 Jam dan Gunakan Rompi Polantas Nasional

7
                    
                        Detik-detik Penangkapan Rohidin Mersyah, Pengejaran Selama 3 Jam dan Gunakan Rompi Polantas
                        Nasional

Detik-detik Penangkapan Rohidin Mersyah, Pengejaran Selama 3 Jam dan Gunakan Rompi Polantas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Penyidikan
KPK
Asep Guntur menjelaskan bahwa penangkapan Gubernur
Bengkulu

Rohidin Mersyah
dalam Operasi Tangkap Tangan (
OTT
) pada Sabtu (23/11/2024) tidak mudah dan pengejaran berlangsung selama tiga jam.
Asep mengungkapkan bahwa Rohidin Mersyah berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, termasuk menuju Bengkulu Utara dan arah Padang, Sumatera Barat.
“Tidak semudah apa yang dipikirkan. Pada saat itu, Saudara RM (Rohidin Mersyah) tidak ada di tempat, tetapi kami memantau dan ketika dia kembali, kami ingin menangkapnya. Namun, dia pergi ke arah Padang, itu ke arah Bengkulu Utara. Sekitar tiga jam kami kejar,” jelas Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Setelah berhasil menangkap Rohidin Mersyah, penyidik KPK membawanya ke Mapolres untuk pemeriksaan.
Namun, lokasi tersebut sudah dikepung oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai simpatisan gubernur, sehingga penyidik harus mencari tempat yang lebih aman.
“Yang paling utama adalah bagaimana kita menyelamatkan orang-orang, termasuk personel kami di KPK dan juga orang-orang yang akan dibawa ke sini sebanyak delapan orang,” ujarnya.
“Nah itu harus kita selamatkan, jangan sampai misalkan di jalan diambil oleh para pedemo,” sambungnya.
Untuk menghindari kejaran pedemo, Rohidin Mersyah dipakaikan rompi Polantas sebagai bentuk penyamaran.
“Yang paling dicari adalah Pak (RM) Rohidin Mersyah, makanya itu dipinjamkan rompinya dalam rangka kamuflase supaya tidak menjadi sasaran orang-orang yang ada di situ. Jadi, itu hanya saat keluar, ketika dalam kerumunan,” kata Asep.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).
“KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca.
Alexander Marwata menyampaikan bahwa KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.