7 Dedi Mulyadi Liburkan Angkot Biang Kemacetan di Jalur Puncak Selama Mudik Lebaran Bandung

7
                    
                        Dedi Mulyadi Liburkan Angkot Biang Kemacetan di Jalur Puncak Selama Mudik Lebaran
                        Bandung

Dedi Mulyadi Liburkan Angkot Biang Kemacetan di Jalur Puncak Selama Mudik Lebaran
Editor
KOMPAS.com

Gubernur Jawa Barat

Dedi Mulyadi
mengunjungi kawasan Puncak,
Bogor
, pada Kamis (27/3/2025) pagi untuk meninjau kondisi lalu lintas menjelang arus mudik Lebaran.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti kemacetan parah yang kerap terjadi di jalur tersebut, terutama akibat angkutan kota (angkot) yang ngetem di beberapa titik strategis.
“Biasanya,
jalur Puncak
mengalami kemacetan luar biasa saat arus mudik. Apa sih penyebabnya? Penyebabnya adalah angkutan kota yang ngetem di Pasar Cipanas,
Cianjur
, dan beberapa titik di Kabupaten Bogor,” ujar Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di media sosial dan dikonfirmasi ulang
Kompas.com
, Kamis.
Sebagai solusi untuk mengurai kepadatan lalu lintas, pemerintah daerah berencana untuk meliburkan operasional angkot selama Hari Raya Idul Fitri dan seminggu setelahnya. Dengan kebijakan ini, diharapkan jalur Puncak lebih lancar dan nyaman bagi pemudik.
“Hari ini kami akan bertemu dengan para sopir angkot. Rencananya, mereka akan diliburkan selama Hari Raya Idul Fitri dan seminggu setelahnya, sehingga jalurnya menjadi kosong dan kemacetan bisa berkurang,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan bagi para sopir angkot yang akan diliburkan, pemerintah akan memberikan bekal agar mereka tetap dapat menikmati liburan bersama keluarga tanpa harus khawatir kehilangan pendapatan.
“Selama libur, para sopir angkot bisa menikmati liburan bersama keluarga dengan ada bekal bagi mereka,” kata Dedi tanpa menyebut besaran kompensasi tersebut.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi juga telah memberikan kompensasi kepada tukang becak dan kusir andong di wilayah jalur mudik agar mereka tidak beroperasi selama mudik dan balik lebaran. Kompensasi yang diberikan sebesar Rp 3 juta dan disalurkan dua kali, yakni Rp 1,5 juta selama arus mudik dan sisanya seminggu setelah lebaran.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran lalu lintas di berbagai titik padat kendaraan, terutama di kawasan wisata dan jalur utama mudik.
Dengan adanya kebijakan ini, para pekerja transportasi tradisional tetap mendapatkan penghasilan meskipun sementara waktu tidak beroperasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.