Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

7 5 WNI Ditangkap di Bandara Juanda, Dijanjikan Rp 600 Juta untuk Jual Ginjal ke India Surabaya

7
                    
                        5 WNI Ditangkap di Bandara Juanda, Dijanjikan Rp 600 Juta untuk Jual Ginjal ke India
                        Surabaya

5 WNI Ditangkap di Bandara Juanda, Dijanjikan Rp 600 Juta untuk Jual Ginjal ke India
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Aktivitas jaringan internasional jual beli organ tubuh manusia jenis ginjal terdeteksi di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Hasil pemeriksaan, organ ginjal tersebut dijual dengan harga Rp 600 juta.
“Pemilik ginjal diiming-imingi akan diberi uang Rp 600 juta,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Ramdhani kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Nominal tersebut sesuai kesepakatan akan diberikan penuh ketika pemilik datang di India dan sudah melakukan transplantasi ginjal.
“Tahap pertama sebagai uang muka, pemilik hanya diberi Rp 2 juta,” ujar Ramdhani.
Namun, praktik jual beli organ tubuh manusia itu gagal setelah terendus petugas Kantor  Imigrasi Surabaya di Bandara Internasional Juanda, Sabtu (9/11/2024).
Tim gabungan Lanudal Juanda dan Kantor Imigrasi Surabaya menggagalkan rencana lima orang warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menjual organ ginjalnya ke India.
Mereka adalah AFH (31) asal Sidoarjo, AWSR (28) asal Sidoarjo, RAHM (29) asal Malang, MBA (29), dan NIR (28) asal Sukoharjo. 
Mulanya petugas menaruh curiga kepada seorang WNI calon penumpang pesawat Malindo Air bernomor
flight
OD353 dengan tujuan Surabaya-Kuala Lumpur, Sabtu (9/11/2024).
Penumpang tersebut juga tercatat akan melanjutkan penerbangan nomor flight OD205 rute Kuala Lumpur-Delhi.
“Keterangan yang disampaikan oleh WNI tersebut banyak janggal. Dia mengaku hendak berobat, namun banyak informasi yang tidak sinkron dari data yang mereka miliki,” kata Ramdhani.
WNI tersebut bepergian ke luar negeri dengan dalih pengobatan penyakit kulit. Namun, dokumen medis yang dimiliki ternyata mengarah pada pemeriksaan urologi dan transplantasi ginjal.
Dari hasil pendalaman, ternyata bukan hanya satu WNI yang diduga akan melakukan praktik terlarang penjualan ginjal. Ada 4 orang lagi diduga terlibat dalam praktik yang sama.
Hasil pemeriksaan kelima WNI ini bukan pelaku tunggal tetapi bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan platform digital untuk pratik jual beli organ tubuh.
“Kami menemukan komunikasi digital yang menunjukkan keterlibatan perantara dan pendonor, serta penggunaan media sosial untuk mencari korban baru,” ujar Ramdhani.
Saat ini, kelima WNI tersebut beserta barang bukti sudah diserahkan ke Polda Jatim untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
WNI tersebut diduga melanggar undang-undang (UU) kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 432 berbunyi setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tabung dengan alasan apa pun, serta Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. 
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.