Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

625 Orang di Ponorogo Ajukan Pindah Pilih, Sebagian Hanya Bisa "Coblos" Surat Suara Pilgub Jatim Surabaya 12 November 2024

625 Orang di Ponorogo Ajukan Pindah Pilih, Sebagian Hanya Bisa "Coblos" Surat Suara Pilgub Jatim
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        12 November 2024

625 Orang di Ponorogo Ajukan Pindah Pilih, Sebagian Hanya Bisa “Coblos” Surat Suara Pilgub Jatim
Tim Redaksi
PONOROGO, KOMPAS.com
– KPU Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), mencatat setidaknya ada 625 pemilih tercatat mengajukan
pindah pilih
pada pilkada mendayang.
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Ponorogo,
Khusnul Khotimah
mengatakan, dari 625 warga yang mengajukan pindah pilih, 303 laki-laki dan 322 perempuan.
“Untuk alasan mereka yang pindah pilih bermacam-macam, seperti pindah domisili, bekerja, maupun karena tugas belajar. Sebelum mengurus pindah pilih, kan personnya harus masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) dulu,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya Selasa (12/11/2024).
Khusnul Khotimah menambahkan, lebih dari 100 warga yang mengajukan pindah pilih nantinya hanya bisa mencoblos surat suara Pilkada Jatim. Pasalnya, mereja warga dari luar Kabupaten Ponorogo.
“Misalnya, ada warga Blitar yang ingin pindah memilih di Ponorogo, maka hanya bisa mencoblos surat suara Pilgub Jatim saja, pilbupnya tidak bisa karena beda wilayah,” imbuhnya.
Sementara itu, terhadap warga Ponorogo yang mengajukan perpindahan domisili tetapi masih di wilayah Kabupaten Ponorogo, masih bisa memilih surat suara pemilihan bupati.
“Berbeda kasus, jika yang bersangkutan pindah memilih dari kecamatan yang berbeda, namun masih di Kabupaten Ponorogo, maka berhak memilih keduanya, baik Pilbup maupun Pilgub,” ucapnya.
Dari 625 pemilih yang mengajukan pindah domisili, tersebar di 215 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 153 desa atau kelurahan.
“Dari 21 kecamatan yang ada di Ponorogo, hanya Kecamatan Pudak yang tidak ada pemilih pindah masuk,” katanya.
Menurutnya, data pindah pilih warga masih bergerak dinamis. Dia memastikan KPU akan memberikan fasilitasi pindah pilih hingga sepekan menjelang waktu pemungutan suara yang dilaksanakan tanggal 27 November mendatang.
“Kita fasilitasi pindah pilih baik untuk Pilbup Ponorogo maupun Pilgub Jatim hingga sepekan sebelum pencoblosan,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.