Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

6,09 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Hasil Penindakan Bea Cukai Kudus Dimusnahkan 

6,09 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah  Hasil Penindakan Bea Cukai Kudus Dimusnahkan 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS- Bea Cukai Kudus kembali melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Kamis (21/11/2024).

Pada pemusnahan ketiga kali tahun ini, terdapat 6,09 juta batang rokok ilegal berbagai merek dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dimusnahkan. 

Selain itu, pemusnahan juga menyasar 341.000 gram tembakau iris (TIS), 8 roll kertas rokok, 5 buah alat pemanas, 6 karton filter rokok, dan 96 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan total berat 10,5 ton.

Dari semua barang yang dimusnahkan, diperkirakan senilai Rp 7,72 miliar. 

Semuanya merupakan Barang Kena Cukai (BKC) berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Dari peredaran BKC ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp 4,12 miliar, PPN sebesar Rp 764 juta, dan pajak rokok Rp 412 juta.

Di mana perkiraan nilai barang atas BMMN dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang rokok ilegal dengan Harga Jual Eceran (HJE) terendah.

Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dihitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah dengan nilai PPN dan pajak rokok.

Nilai cukai dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif cukai terendah hasil tembakau yang bersangkutan dengan jumlah batang produk. 

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menyampaikan, Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari kegiatan penindakan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Kudus. Meliputi, Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora kurun waktu antara Januari 2023 hingga Januari 2024.

Penegakan hukum di bidang cukai dilakukan melalui operasi pasar, penindakan terhadap bangunan yang dijadikan gudang penimbunan atau tempat produksi rokok ilegal, penindakan pada jasa ekspedisi atau jasa pengiriman, juga penindakan terhadap sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal.

Kata dia, dari total barang hasil penindakan, sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus. Sisanya diangkut untuk ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, namun turut 
menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat,” terangnya.

Bea Cukai Kudus sebelumnya sudah dua kali melakukan pemusnahan jutaan rokok ilegal pada 2024 hasil penindakan yang dilakukan di lima daerah. 

Pemusnahan pertama terjadi pada 21 Februari 2024 sebanyak 6,42 juta batang rokok ilegal senilai Rp 7,69 miliar. Sedangkan pemusnahan kedua dilakukan pada 17 Mei 2024 sebanyak 11,25 juta batang rokok ilegal senilai Rp 14,14 miliar.

Lenni menyatakan, berdasarkan survei rokok ilegal 2023 yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), angka peredaran rokok ilegal pada 2023 diperkirakan sebesar 7,56 persen.

Namun, dikarenakan adanya extra effort melalui operasi Gempur Rokok Ilegal, angka prosentase rokok ilegal dapat ditekan menjadi 6,9 persen.

Peredaran rokok ilegal yang dicatat relatif menurun pada periode 2018-2023. Terlihat dari hasil survei yang dilakukan UGM, mengindikasikan keberhasilan dari intervensi yang dilakukan pada periode tersebut.

Pengawasan yang efektif terhadap seluruh lini, baik produksi, distribusi, maupun konsumsi yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus memberikan kontribusi 
penting guna menekan peredaran rokok ilegal.

Sepanjang 2023, lanjut dia, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 181 kali. Hasilnya, 19,6 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dan telah dilakukan penyidikan 16 kali 
dengan jumlah tersangka 18 orang.

Sementara 24 kasus dilakukan upaya penegakan hukum melalui proses ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai dengan denda administrasi sebesar Rp 1,9 miliar.

Pada 2024, Bea Cukai Kudus telah melakukan 150 kali penindakan dari Januari – 20 November dengan hasil penindakan 20,83 juta batang rokok ilegal diamankan dan ultimum remidium/restorative justice di bidang cukai atas 10 kasus dengan denda administrasi sebesar Rp 2,25
miliar.

Lenni Ika menjelaskan, data yang dihimpun Bea Cukai Kudus, dampak dari peredaran rokok ilegal, industri rokok resmi mengalami kelesuan sehingga omsetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja.

Hal ini menimbulkan multiplier effect berdampak pada naiknya angka pengangguran dan kemiskinan.

Bea Cukai Kudus bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang dan Blora secara massif melakukan upaya persuasif melalui berbagai kegiatan sosialisasi. Baik secara tatap muka, online melalui media sosial, 
maupun dengan menyebarkan brosur guna memberikan pemahaman ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat.

Petugas yang terjun dalam kegiatan penegakan hukum di bidang cukai juga diberi pembekalan berbagai pelatihan dan keterampilan untuk meningkatkan kapasitas agar lebih profesional dalam menjalankan kinerjanya.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada segenap jajaran pemerintah kabupaten di lima daerah kerja kami, Forkopimda, serta rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai,” ujarnya.

Pihaknya menyadari bahwa perjuangan panjang penuh liku dalam mengumpulkan penerimaan negara tentunya tidak dapat diselesaikan secara sendiri.

Sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak sangat diharapkan dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, supaya tidak marak di lingkungan masyarakat. 

“Kami mengimbau agar masyarakat menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya. Dan apabila ada informasi peredaran rokok ilegal atau sejenisnya dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus,” pintanya.

Rencananya, Bea Cukai Kudus juga akan melakukan pemusnahan sisa jutaan batang rokok yang masih ada di gudang Kantor Bea Cukai pada Desember nanti.

Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan. Mengajak masyarakat untuk terus berintegritas dengan cara memberantas rokok ilegal. 

Tidak hanya sekadar menindak bangunan, juga memantau perjalanan rokok ilegal di luar wilayah kerja Bea Cukai Kudus. Dengan cara berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai di daerah lain dalam rangka upaya penegakan hasil pengembangan dan koordinasi dengan Kantor Bea Cukai lainnya. (Sam)