Liputan6.com, Jakarta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menindak tegas sejumlah warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Dari hasil operasi dan pemeriksaan selama September hingga Oktober 2025, enam WNA dideportasi. Karena bekerja secara ilegal di tempat hiburan malam.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Batam, terutama mereka yang menyalahgunakan izin tinggal maupun izin kunjungan.
“Dari hasil pemeriksaan, ada beberapa WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. Salah satunya bekerja sebagai pemandu di tempat hiburan malam tanpa izin kerja resmi. Mereka sudah kami proses untuk deportasi,” ujar Hajar Aswad di Kantor Imigrasi Batam, Selasa (4/11/2025).
Hajar menjelaskan, salah satu kasus menonjol adalah WN China berinisial WG yang menggunakan Visa on Arrival (VOA) untuk bekerja sebagai agen atau penyedia tamu di tempat hiburan malam berinisial PKA. WG diamankan dalam operasi gabungan Imigrasi Batam bersama Bea Cukai pada 27–28 Oktober 2025.
“Dari hasil operasi di beberapa tempat hiburan malam, kami menemukan WN RRT berinisial WG yang menggunakan VOA untuk bekerja. Ini jelas menyalahi aturan, sehingga akan kami tindak dengan deportasi,” tegas Hajar.
Selain WG, petugas juga memeriksa tiga WN China lain di lokasi yang sama. Dua di antaranya, berinisial LK dan HS, memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) dan tidak terbukti melanggar aturan keimigrasian.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402541/original/060899900_1762251044-Imigrasi_Batam_Deportasi_6_WN_Asing.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)