6 Wali Kota Prabumulih Disemprit Kemendagri Buntut Copot Kepsek Nasional

6
                    
                        Wali Kota Prabumulih Disemprit Kemendagri Buntut Copot Kepsek
                        Nasional

Wali Kota Prabumulih Disemprit Kemendagri Buntut Copot Kepsek
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – 
Wali Kota Prabumulih Arlan dijatuhi hukuman teguran tertulis oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) imbas tindakannya mencopot Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Adiansyah.
Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Sang Made Mahendra menyatakan, sanksi tersebut tergolong cukup berat bagi pejabat publik sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera.
“Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis. Itu sudah bagi seorang pejabat publik. Berat itu. Itu jadi catatan karier. Ya, saya tentu sebagai seorang pejabat pemerintahan tidak mau sanksi apa pun menodai perjalanan karier,” kata Mahendra di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Pada Kamis kemarin, Kemendagri memanggil Arlan dan Roni setelah kasus pencopotan Roni menjadi perbincangan warga.
Menurut Kemendagri, Arlan telah melakukan pelanggaran karena mencopot Roni secara sepihak tanpa mengikuti aturan yang benar.
Diketahui, Arlan mencopot Roni karena geram anaknya yang bersekolah di SMPN 1 Prabumulih.
“Mutasi atau pemindahan jabatan Saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah,” kata Mahendra.
Mahendra mengatakan, hal ini akan menjadi contoh bagi kepala daerah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Ya, tentu. Kami ingatkan tadi sudah sampaikan sebagai seorang kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku,” tutur dia.
Arlan juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada masyarakat Prabumulih, karena arogansinya yang asal copot Kepala Sekolah SMP 1 Prabumulih.
“Pertama-tama saya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan terkhusus masyarakat Prabumulih yang mana telah saya mengakui kesalahan saya atas kejadian ini,” imbuh dia.
Dia mengatakan, peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi dirinya tentang kontrol diri yang baik.
Selain itu, Arlan juga meminta maaf kepada Roni yang sempat diancam dicopot dari jabatannya.
“Dan saya mengucapkan permohonan maaf kepada Bapak Roni, Kepala Sekolah SMP Negeri 1. Yang mana atas kesalahan saya, saya sudah menyadari,” tutur dia.
Arlan menjelaskan, tindakannya mencopot Roni bermula saat anaknya sedang latihan drum band di lokasi yang berjarak sekitar 150 meter dari sekolah.
Saat itu, sekolah sedang libur dan tutup karena tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, pada 5 September 2025.
Saat latihan drum band berlangsung, hujan tiba-tiba turun dan seorang guru disebut menelepon anak Arlan untuk berteduh kembali ke sekolah.
Setibanya di sekolah, mobil anak Arlan tidak diizinkan masuk ke wilayah lapangan sekolah, sehingga menurut pengakuan Arlan, anaknya harus keluar mobil dan terkena hujan untuk tiba di sekolah.
“Mau masuk, tidak boleh, langsung dia keluar (dari mobil). Begitu dia keluar, sudah selesai. Hujan-hujan, seluruh anak-anak itu basah semua, Pak. Selesai,” kata dia.
Atas peristiwa itu, Arlan geram dan kemudian meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih untuk mengingatkan Roni.
“Tolong kasih tahu ke Pak Kepala Sekolah, melalui Kepala Dinas Pendidikan, tolong ditegur, Pak Roni, jangan sampai terulang lagi, karier aku copot, cuman sebatas itu, Pak,” ucap Arlan.
Setelah kasus ini viral, Roni pun kembali diangkat menjadi SMPN 1 Prabumulih.
Roni lantas mengucapkan terima kasih atas kerendahan hati Arlan yang telah membatalkan pencopotannya.
“Karena hari ini juga, dari kemarin juga, Bapak Wali Kota Prabumulih dengan segala kerendahan hatinya, telah bersilaturahmi ke rumah saya, kembali merangkul saya,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.