Terungkap, Karyawan Terra Drone Ternyata Tak Paham Cara Mengelola Baterai
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, karyawan yang menjaga gudang baterai di kantor PT Terra Drone Indonesia tidak memahami cara mengelola baterai.
Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap para karyawan yang menjadi saksi kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran pada Selasa (9/12/2025) lalu.
“Dari semua karyawan yang kami periksa, memang umumnya mereka tidak paham, walaupun cuma penjelasan singkat. Tapi tidak ada yang tertulis dan mereka tidak paham bagaimana mengelola barang baterai tersebut,” ujar Susatyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
Akibatnya di ruang penyimpanan di lantai 1 tercampur antara baterai yang baru, baterai yang rusak, maupun yang sedang diservis.
Hal itulah yang diduga kuat menyebabkan baterai meledak dan berujung pada kebakaran yang menewaskan 22 orang.
Oleh karenanya, kepolisian menilai ada kelalaian sistemik dari pihak manajemen dalam pengelolaan keamanan gedung.
“Jadi ini tahap awal kami memang mengutamakan dulu dari pihak manajemen perusahaan (yang ditangani secara hukum). Saat ini kami sudah memanggil pemilik gedung untuk kami mintai keterangan,” tutur Susatyo.
“Karena gedung ini disewa sudah selama dua tahun. Tentunya dengan risiko, barang-barang yang mudah terbakar, kenapa dari pihak tersangka ini memilih gedung tersebut,” ujar dia.
Di sisi lain, polisi juga mengkaji sejumlah regulasi terkait ketenagakerjaan maupun
keselamatan kerja
, antara lain Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dalam aturan ini, pemilik perusahaan wajib menyediakan alat pemadam api ringan, pintu darurat, pelatihan keselamatan, identifikasi bahaya, serta menyediakan ruang aman bagi karyawan.
Kedua, ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang bahan berbahaya.
“Di mana mengatur standar penyimpanan baterai lithium kategori bahan mudah terbakar harus disimpan terpisah, harus dalam wadah tahan api, dilarang menumpuk baterai, dan wajib memiliki prosedur handling dan disposal,” tutur Susatyo.
“Ini undang-undang sebagai kajian kami di mana (melihat) faktor kelalaian dari pihak manajemen,” katanya.
Selain itu, ada Permenaker Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kebakaran.
Aturan itu meminta perusahaan untuk menyediakan layanan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta
early warning system
.
“Ini adalah langkah awal kami untuk membuat terang peristiwa kebakaran kemarin, dan kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif,” ungkap Susatyo.
“Apabila ada pihak lain yang memiliki kontribusi kelalaiannya sampai mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, tentunya kami akan mendalami dan menerapkan sanksi hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, kebakaran terjadi di gedung Kantor Terra Drone di Jl Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran pada Selasa (9/12/2025). Sebanyak 22 orang meninggal akibat peristiwa itu.
Dua hari setelah kebakaran, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia,
Michael Wishnu Wardana
, sebagai tersangka terkait peristiwa kebakaran di kantornya.
Penangkapan itu langsung disertai dengan penetapan status tersangka terhadap Michael.
Pada Jumat, Michael resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Polisi mengungkap bahwa Michael melakukan enam kelalaian yang menyebabkan kebakaran di Kantor Terra Drone.
Kelalaian pertama, Michael tidak membuat atau memastikan adanya standar prosedur (SOP) penyimpanan baterai berbahaya.
Kedua, tidak menunjuk petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Ketiga, tidak melakukan pelatihan keselamatan terhadap karyawan.
Keempat, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar.
Kelima, tidak menyediakan pintu darurat untuk karyawan.
Keenam, tidak memastikan jalur evakuasi di kantor berfungsi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
6 Terungkap, Karyawan Terra Drone Ternyata Tak Paham Cara Mengelola Baterai Megapolitan
/data/photo/2025/12/09/6938199f5f1ad.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)