6 Terpidana Mati Lindsay Sandiford Dipulangkan, Tak Akan Dieksekusi di Inggris Denpasar

6
                    
                        Terpidana Mati Lindsay Sandiford Dipulangkan, Tak Akan Dieksekusi di Inggris
                        Denpasar

Terpidana Mati Lindsay Sandiford Dipulangkan, Tak Akan Dieksekusi di Inggris
Tim Redaksi
DENPASAR, KOMPAS.com
– Lindsay Sandiford (68), warga Inggris terpidana mati, dipulangkan ke negaranya dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (7/11/2025) dini hari.
Dia diberangkatkan bersama terpidana seumur hidup, Shahab Shahabadi (35).
Meskipun terpidana mati,
Lindsay Sandiford
tidak akan dieksekusi di Inggris.
“Tidak (dieksekusi). Inggris tidak mengenal
hukuman mati
,” kata Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (6/11/2025) malam.
Setelah penyerahan kedua tahanan kepada Pemerintah Inggris, mereka akan berada di bawah hukum dan prosedur pemerintah Inggris.
“Dan sangat penting bagi saya untuk tidak berspekulasi tentang proses hukum ini,” ungkap Downing saat ditanya mengenai nasib Lindsay Sandiford setelah kembali ke Inggris.
Langkah pertama yang akan diambil setibanya di Inggris adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi kesehatan mereka, diikuti dengan perawatan dan rehabilitasi.
Matthew Downing juga mengungkapkan bahwa kedua tahanan tersebut memiliki masalah kesehatan yang serius, sehingga keputusan pemulangan ini diambil atas dasar kemanusiaan.
“Pemulangan ini adalah hasil akhir setelah proses kolaborasi selama beberapa bulan antara Inggris dan Indonesia,” jelas Downing.
Dia menambahkan bahwa Perdana Menteri Inggris, Sir Keir Starmer, telah secara pribadi berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas dukungannya.
Kesepakatan ini, menurutnya, merupakan bukti hubungan erat antara Inggris dan Indonesia.
“Kesepakatan kami dibangun atas dasar prinsip saling menghormati, kedaulatan, dan
kerja sama internasional
,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Indonesia menyatakan siap memulangkan kedua narapidana berkewarganegaraan Inggris tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Imipas Agus Andrianto dalam kunjungannya ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).
“Kami kan hanya melaksanakan. Kalau sudah keputusan pemerintah untuk melakukan transfer ke sana, kepada warga negara asing, maka saya sebagai pelaksana akan melaksanakan,” ujar Agus.
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris telah menandatangani kesepakatan pengaturan praktis terkait pemindahan kedua narapidana tersebut.
Penandatanganan dilakukan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Secretary of State for Foreign, Commonwealth, and Development Affairs of the United Kingdom, Yvette Cooper, di Jakarta pada 21 Oktober 2025.
Usai penandatanganan, Yusril menyatakan bahwa pemindahan kedua narapidana ini dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang dijunjung tinggi Pemerintah Indonesia.
“Indonesia memandang penting adanya kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama menjalani masa pidana.”
“Proses hukum selanjutnya terhadap kedua narapidana ini akan dilimpahkan kepada Pemerintah Inggris,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.