6 Terdakwa Kasus 20 Kg Sabu di Pontianak Dituntut Hukuman Mati Regional 26 Februari 2025

6 Terdakwa Kasus 20 Kg Sabu di Pontianak Dituntut Hukuman Mati
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 Februari 2025

6 Terdakwa Kasus 20 Kg Sabu di Pontianak Dituntut Hukuman Mati
Tim Redaksi
PONTIANAK, KOMPAS.com
– Sebanyak enam terdakwa kasus peredaran 20 kilogram sabu dan 10 kilogram pil ekstasi dituntut hukuman mati dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (25/2/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar I Wayan Gedin Arianta mengatakan, jaksa penuntut umum menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli.
Kemudian dikuatkan dengan petunjuk serta keterangan masing-masing para terdakwa yang berkasnya terpisah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.
“Sidang pembacaan tuntutan dihadiri keenam terdakwa, yakni YA, M, J, M, Y, dan MH,” kata Wayan dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2025).
Wayan menerangkan, dalam tuntutan jaksa penuntut umum, keenam terdakwa melanggar Pasal 114 atau Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-undang tentang Narkotika.
“Atas perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana mati,” ungkap Wayan.
Kemudian untuk barang bukti narkotika dirampas dan dimusnahkan. Sarana yang tidak memiliki nilai ekonomis dirampas untuk dimusnahkan dan sarana berupa mobil dan sepeda motor dirampas untuk negara serta biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan yang dijadwalkan pada sidang berikutnya,” tutup Wayan.
Sidang tersebut dipimpin hakim ketua, Dewa Gede Budhy Dharma, didampingi dua hakim anggota yakni Widya Kusumaningrum, dan Nisa Amelia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.