Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

6 Tak Diketahui Warga, Kebun Ganja Milik Pria di Cengkareng Ada di Atas Genteng Megapolitan

6
                    
                        Tak Diketahui Warga, Kebun Ganja Milik Pria di Cengkareng Ada di Atas Genteng
                        Megapolitan

Tak Diketahui Warga, Kebun Ganja Milik Pria di Cengkareng Ada di Atas Genteng
Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com –
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah mengungkapkan, budi daya tanaman ganja milik AJ (36) tak diketahui warga karena tersangka menaruh pot di tempat tersembunyi.
“Untuk pelaku sendiri melakukan budi daya ini atau menanam ini, dia taruh di dalam pot dan potnya dijejer di loteng rumahnya, di atas genteng,” ungkap Chandra kepada wartawan, Rabu (14/11/2024).
AJ yang merupakan warga asli Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat ini tidak mempunyai pekerja lain selain membudidayakan tanaman ganja selama satu tahun terakhir.
“Untuk pelaku melakukan ini seorang diri, tapi dia tinggal di rumah kakaknya,” kata Chandra.
Meski begitu, polisi tetap mengembangkan perkara ini terkait adanya dugaan keterlibatan orang lain.
Untuk melancarkan aksi kejahatannya ini, AJ membeli bibit ganja secara daring atau online.
“Dia coba sendiri dan kemudian dia juga memberikan pupuk-pupuk yang biasa digunakan oleh pupuk tanaman biasa,” ungkap Chandra.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Pedongkelan Belakang, RT 02/RW 16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek polisi pada Rabu (13/11/2024).
Penggerebekan ini dilakukan menyusul dugaan praktik penanaman ganja melalui media pot di rumah tersebut. Diduga, atap rumah disulap menjadi lahan untuk budi daya tanaman jenis ganja.
Saat menggerebek rumah tersebut, polisi menemukan sebanyak 40 tanaman ganja yang tumbuh di atas 16 pot.
Petugas juga menemukan 19 paket ganja siap edar dan 274 gram daun ganja yang telah dikeringkan.
Pada penggerebekan ini, polisi menangkap pria berinisial AJ (36) sebagai pengelola budi daya tanaman ganja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.