6 RDP Kasus Pemecatan Guru Abdul Muis dan Rasnal Digelar, Pejabat Disdik Tak Hadir Regional

6
                    
                        RDP Kasus Pemecatan Guru Abdul Muis dan Rasnal Digelar, Pejabat Disdik Tak Hadir
                        Regional

RDP Kasus Pemecatan Guru Abdul Muis dan Rasnal Digelar, Pejabat Disdik Tak Hadir
Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com 
– Rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus pemecatan Abdul Muis dan Rasnal, dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) digelar di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Kota Makassar, Rabu (12/11/2025).
Namun, pejabat dari Dinas Pendidikan tak terlihat menghadiri forum tersebut.
Rapat terbuka itu dimulai pada pukul 11:30 Wita, tanpa kehadiran Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najmuddin.
Padahal,
RDP
tersebut dijadwalkan membahas duduk persoalan dua guru SMA di
Luwu Utara
yang mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), buntut dari pungutan Rp 20 ribu dari siswa yang diniatkan untuk membantu honor para
guru honorer
.
Pantauan di ruang rapat, sejumlah anggota DPRD Komisi E hadir dalam forum itu.
Terlihat ada Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo dan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah.
Sementara itu, pejabat Pemerintah Provinsi Sulsel hanya di wakili oleh Kepala Badan (Kaban) BKD Sulsel, Erwin Sodding.
Rasnal dan
Abdul Muis
juga terlihat hadir dan duduk pada barisan paling depan.
Keduanya didampingi oleh Ketua
PGRI
Sulsel, Hasnawi Haris dan Ketua PGRI Lutra, Ismaruddin.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman kantor DPRD Luwu Utara, Selasa (4/11/2025), sebagai bentuk dukungan terhadap dua guru tersebut.
“Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Kami meminta pemerintah segera menyusun regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan kebijakan sekolah,”ujar Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin.
Selain itu, PGRI Luwu Utara juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto bagi Rasnal dan Abdul Muis melalui surat resmi bernomor 099/Permhn/PK-LU/2025-2030/2025 yang dikirim 4 November 2025.
Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Gubernur Sulsel, Bupati Luwu Utara, Ketua DPRD Luwu Utara, serta Pengurus Besar PGRI di Jakarta.
”Kami berharap langkah ini membuka ruang dialog dan pertimbangan kemanusiaan. Mereka telah puluhan tahun mengabdi dan layak mendapat kesempatan memperbaiki diri,” kata Ismaruddin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.