6 Raup Rp 4,15 Miliar, Penipu Kontrakan Fiktif di Bekasi Langsung Beli Motor-Mobil Megapolitan

6
                    
                        Raup Rp 4,15 Miliar, Penipu Kontrakan Fiktif di Bekasi Langsung Beli Motor-Mobil
                        Megapolitan

Raup Rp 4,15 Miliar, Penipu Kontrakan Fiktif di Bekasi Langsung Beli Motor-Mobil
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Karsih (48), salah satu pelaku penipuan jual beli
kontrakan fiktif
di Kota
Bekasi
menggunakan uang hasil kejahatannya sebesar Rp 4,15 miliar untuk membeli kendaraan. 
“Ada motor, terus juga membeli mobil,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Selain kendaraan, Karsih juga membeli 27 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram dari uang hasil kejahatannya. Namun kepolisian tak menjelaskan peruntukkan tabung gas tersebut.
Saat menangkap Karsih, polisi turut menyita uang Rp 45 juta yang diduga sisa hasil penipuan.
Karsih juga disebut menyerahkan sejumlah uang ke pelaku lain bernama Yurike (54). Dalam kasus ini, Yurike berperan sebagai pengiklan unit kontrakan milik Karsih.
Uang tersebut kemudian digunakan Yurike untuk biaya sehari-hari dan membayar utang.
“Ya dia pakai buat kebutuhan dan informasi ada yang memiliki utang,” ucap Kusumo. 
Karsih dan Yurike saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, polisi tetap mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Adapun Karsih dan Yurike ditangkap polisi setelah kabur sejak 30 Juni 2025. Karsih ditangkap ketika melarikan diri ke Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025).
Sedangkan Yurike ditangkap di Bekasi pada Kamis (24/7/2025).
Saat ini, kedua pelaku mendekam di rumah tahanan sementara Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, puluhan orang diduga tertipu jual beli kontrakan di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Adapun dugaan penipuan ini berawal ketika para korban tertarik membeli unit kontrakan yang ditawarkan pengguna Facebook berinisial Yurike dengan nilai bervariasi.
Setelah terjadi kesepakatan awal, para korban kemudian diarahkan menemui perempuan berinisial Karsih selaku pemilik kontrakan.
Dalam pertemuan itu, pihak Karsih mengeklaim unit kontrakan yang hendak dilepasnya hanya dilengkapi dokumen girik.
Meski demikian, para korban tetap kepincut dan sepakat dengan nilai yang ditawarkan.
Setelah nilai disepakati, Karsih kemudian mempertemukan para korbannya dengan seorang yang mengaku notaris di sebuah rumah di kawasan Jakasampurna.
Transaksi jual beli unit kontrakan pun terjadi. Namun para pembeli hanya mendapatkan dokumen berupa kuitansi.
Belakangan para korban mengetahui bahwa unit kontrakan tersebut ternyata juga dijual ke puluhan orang lainnya. Mereka pun sadar telah menjadi korban penipuan.
Para korban kemudian melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya Laporan tersebut diterima kepolisian dengan Nomor: STTLP/B/4651/VII/2025SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain itu, para korban juga melaporkan Karsih dan Yurike ke Polres Metro Bekasi Kota.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.