Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

6 PT Timah Gugat UU Tipikor karena Hukuman Harvey Moeis Jomplang Nasional

6
                    
                        PT Timah Gugat UU Tipikor karena Hukuman Harvey Moeis Jomplang
                        Nasional

PT Timah Gugat UU Tipikor karena Hukuman Harvey Moeis Jomplang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com

PT Timah
, Tbk menggugat Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 ke
Mahkamah Konstitusi
(MK).
Mereka meminta norma pasal yang menyebutkan pidana tambahan uang pengganti dalam jumlah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi diubah.
Dalam petitumnya, PT Timah meminta agar norma baru bisa dimaknai agar para koruptor yang dijatuhi pidana bisa dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang sama dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas korupsi mereka.
“Sepanjang tidak dimaknai pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian negara berupa kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi,” tulis permohonan nomor 29/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Dalam dokumen permohonan yang diakses dari laman MK, Rabu (12/3/2025), PT Timah menyinggung kasus
Harvey Moeis
dkk yang telah merugikan negara Rp 271 triliun.
PT Timah mempersoalkan Harvey Moeis dan 9 terdakwa kasus tambang timah ilegal yang hanya dibebankan Rp 25,4 triliun untuk membayar ganti rugi.
Oleh sebab itu, PT Timah menilai Pasal 18 ayat 1 huruf b
UU Tipikor
tersebut sangat jomplang dengan kerugian negara yang telah ditafsirkan oleh jaksa.
PT Timah berpandangan, negara harus menegakkan hukum secara adil dan merata kepada seluruh warga negara.
“Bahwa akibat penerapan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di wilayah IUP pemohon, yaitu sebesar Rp 271.069.688.018.700,” tulis dokumen permohonan PT Timah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa