6 Produk “Skincare” di Makassar Positif Merkuri, Ini Daftarnya
Editor
KOMPAS.com
– Sejumlah
skincare
atau produk kosmetik berbahaya dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024) siang.
Rilis dilakukan oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Selain itu, juga hadir Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Makassar
, Hariani dan perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi
Sulawesi Selatan
.
Dalam konferensi pers itu, disebutkan ada enam produk mengandung bahan berbahaya.
Enam produk tersebut adalah FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (
Mira Hayati
), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.
“Produk-produk ini mengandung
merkuri
yang sangat berbahaya bagi kesehatan kulit dan tubuh, yang dapat menyebabkan kerusakan permanen,” ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan.
“Ini merupakan kasus yang menjadi sorotan dan meresahkan bagi masyarakat,” tambah dia.
Kapolda Sulsel menambahkan, kesigapan Ditkrimsus bekerjasama dengan BPOM dan Dinas Kesehatan telah berhasil mengamankan produk kosmetik diduga mengandung bahan berbahaya (beracun) bagi kesehatan konsumen.
“Hasil uji laboratorium oleh BPOM RI menyatakan bahwa enam produk kosmetik yang disita tersebut positif mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan produk-produk tersebut beredar di Sulsel, seperti FF, RG, MH, MG, DG, dan NRL. Bahkan ada banyak varian lain dari produk-produk ini yang beredar,” lanjut Yudhiawan.
Ia menjelaskan bahwa produk-produk ini diklaim dapat memberikan manfaat seperti mengencangkan kulit, membuat kulit tampak putih, dan memberikan efek
glowing
.
Namun di balik itu, terkandung bahan yang dapat membahayakan kesehatan kulit. Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para bos
skincare berbahaya
tersebut.
“Dari kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian laboratorium oleh BPOM Makassar untuk mengetahui apakah betul mengandung bahan berbahaya dan untuk mengandung itu harus ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani saat menggelar konferensi pers menjelaskan, produk kosmetik diuji laboratorium itu merupakan
skincare
yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sulsel.
“Kita melakukan pengujian laboratorium pada 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami,” kata Hariani.
“Dengan hasil, ini dilakukan uji secara laboratorium jadi tidak ada kira-kira, data selalu berdasarkan uji lab,” jelasnya.
Adapun produk yang mengandung bahan berbahaya, kata dia, adalah milik Fenny Frans.
“Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 itu adalah FF
Day Cream Glowing
positif mengandung raksa atau merkuri. FF
Night Cream
, ini juga positif mengandung merkuri,” ujarnya.
Produk kecantikan lain mengandung bahan kimia berbahaya adalah Raja Glow My Body Slim, yang merupakan obat bahan alam yang notabene seharusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat.
“Hasil uji laboratorium dia (Raja Glow My Body Slim) mengandung bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh,” bebernya.
Terus yang ketiga adalah produk kecantikan milik ‘Ratu Emas’ Mira Hayati yang mana salah satunya, kata dia, tidak memiliki izin edar BPOM.
“Mira Hayati
Lighting Skin
mengandung raksa ataupun merkuri.
Night cream
dari MH Mira Hayati. Ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa,” sebutnya.
Selain produk dipaparkan Hariani, Polda Sulsel dalam rilisnya juga menyelidiki
skincare
NRL, Ratu Glow, Maxie Glow, dan Bestie Glow.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan pihaknya saat ini tengah fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.
Setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Baru satu minggu. Saat ini kami tengah memeriksa saksi dan ahli. Setelah itu, gelar perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan,” sebutnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiwan, di lokasi yang sama.
Menurutnya, tersangka dalam kasus kosmetik berbahaya ini telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Jadi, jika pidananya melanggar Undang-Undang Bidang Kesehatan, ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara, dan denda maksimal 5 miliar,” jelas Yudhi.
Selain itu, Yudhi juga berjanji akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
“Tentu saja, jika hukuman yang diterapkan cukup lama, kami juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2, yang mengancam dengan hukuman minimal 4 tahun,” tuturnya
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Skincare Fenny Frans Positif Merkuri dan Raksa, Kok Bisa Lolos BPOM?,
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.