6 Perubahan Pasal 53 di RUU TNI: Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Sesuai Pangkat Nasional

6
                    
                        Perubahan Pasal 53 di RUU TNI: Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Sesuai Pangkat
                        Nasional

Perubahan Pasal 53 di RUU TNI: Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Sesuai Pangkat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Ketua
DPR RI

Sufmi Dasco Ahmad
mengungkap perubahan ketentuan pada Pasal 53 tentang
usia pensiun prajurit
dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI.
Menurut dia, ada kenaikan usia pensiun bagi prajurit TNI yang bervariasi dan ditentukan berdasarkan umur serta pangkatnya.
“Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Senin (17/3/2025).
Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
Dalam RUU TNI juga mengatur secara detail pelaksanaan ketentuan Pasal 53 mengenai usia pensiun.
Dalam RUU TNI juga mengatur secara detail pelaksanaan ketentuan Pasal 53 mengenai usia pensiun. Berikut rinciannya:
Ketentuan Pasal 53 dalam RUU TNI tersebut berbeda dengan aturan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 yang berlaku saat ini.
Diketahui dalam Pasal 53 UU yang berlaku saat ini diatur bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Diberitakan sebelumnya, DPR dan pemerintah tengah memproses pembahasan
revisi UU TNI
.
Perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
Di samping substansinya, proses revisi ini juga dianggap bermasalah karena rapat pembahasan digelar di Hotel Fairmont pada akhir pekan lalu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.