6 Penjelasan Istana dan Kemenpan-RB soal Jadwal Pengangkatan CASN yang Diundur Nasional

6
                    
                        Penjelasan Istana dan Kemenpan-RB soal Jadwal Pengangkatan CASN yang Diundur
                        Nasional

Penjelasan Istana dan Kemenpan-RB soal Jadwal Pengangkatan CASN yang Diundur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com 
– Pemerintah resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.
CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
Padahal, berdasarkan jadwal awal, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya sudah diangkat atau mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025.
Sementara, peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.
“Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Lantas, apa penjelasan pemerintah terkait penundaan ini?
 
Meski ada penundaan, Rini memastikan, semua pelamar yang lulus CASN akan tetap diangkat, baik calon pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” ujar Rini.
Terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengeklaim, penundaan pengangkatan CASN 2024 bukan karena efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
Katanya, hal itu sebelumnya juga telah disampaikan oleh Menpan-RB.
“Tidak benar. Menpan-RB juga sudah jelaskan bahwa bukan karena itu (efisensi anggaran),” ujar Hasan kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menyebutkan, salah satu alasan utama penundaan ini adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK.
“Selama ini TMT antara instansi satu dengan yang lain berbeda. Ada yang lebih cepat diangkat, ada yang lebih lama,” kata Haryomo.
Sementara, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja mengatakan, keputusan penundaan ini merupakan kesepakatan pemerintah dan DPR.
“Jadi yang paling penting adalah bahwa penyesuaian jadwal ini adalah kesepakatan pemerintah dengan DPR. Kami ingin pengangkatan bisa dilakukan secara serentak agar lebih teratur,” ujar Aba dalam keterangannya.
Aba meminta peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus tidak khawatir dengan adanya penundaan ini. 
“Bagi yang sudah lulus SKD dan SKB serta telah diumumkan lulus, mereka tetap aman. Kepastian untuk diangkat itu sudah pasti,” kata Aba.
Meski demikian, Aba mengaku pihaknya memahami kekhawatiran CASN yang sudah telanjur mundur dari tempat mereka bekerja. 
Namun, menurtunya, penundaan jadwal pengangkatan CASN ini justru dapat memberi waktu kepada para CASN beradaptasi sebelum memasuki pemerintahan.
“Kami memaklumi kondisi ini, apalagi bagi mereka yang sudah berkeluarga. Namun, waktu ini bisa digunakan untuk belajar dan memahami budaya birokrasi, termasuk nilai-nilai ASN,” ujar Aba.
Aba pun mengaku mendapat banyak laporan mengenai para CASN yang telah meninggalkan pekerjaan mereka dengan harapan segera diangkat.
“Jadi kita juga dapat masukanlah ya, bagaimana ketika ketemu tadi sudah bekerja di instansi swasta dan karena memang ada kewajiban dia keluar karena memang sudah ada jadwal tadi, lalu keluar. Lalu ini ada waktu,” kata dia.
Senada dengan Aba, Haryomo juga menegaskan, penundaan ini bertujuan agar para CPNS lebih siap saat resmi diangkat.
“Kami ingin saat 1 Oktober tiba, mereka sudah paham birokrasi, tugas yang akan dijalankan, serta aturan disiplin ASN. Jangan sampai butuh waktu lama untuk beradaptasi setelah pengangkatan,” tegas Haryomo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.