6 Pengedar Narkoba di Tangerang Ditangkap, Sabu hingga Tembakau Sintetis Disita Megapolitan 18 Juni 2025

6 Pengedar Narkoba di Tangerang Ditangkap, Sabu hingga Tembakau Sintetis Disita
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Juni 2025

6 Pengedar Narkoba di Tangerang Ditangkap, Sabu hingga Tembakau Sintetis Disita
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –

Polisi
menangkap enam
pengedar narkoba
di Kota
Tangerang
selama
Operasi Nila Jaya 2025
digelar sejak 16-18 Juni 2025.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, menjelaskan, para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah berbeda, yakni Polsek Benda, Polsek Neglasari, Polsek Ciledug, dan Polsek Sepatan.
“Di Polsek Benda, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AR (34) dan MP (36). Keduanya kedapatan memiliki sabu seberat 6,35 gram yang dikemas dalam 11 bungkus plastik bening,” ujar Prapto dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).
Sementara itu, Polsek Neglasari menangkap seorang tersangka berinisial N alias Jack (42).
Dari tangan Jack,
polisi
menyita 15 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 2,83 gram, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 421.000 yang diduga hasil penjualan.
Begitu pula dengan Polsek Ciledug yang juga menangkap dua tersangka, AW alias Bowo (23) dan SNZ (23), terkait penyalahgunaan tembakau sintetis.
Dari AW dan SNZ, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 30,01 gram, satu unit handphone, dan satu timbangan digital.
Adapun dari Polsek Sepatan, polisi menangkap ZF (29) yang diduga sebagai pengedar obat keras tanpa izin.
Barang bukti yang disita antara lain 85.000 butir Tramadol dan 28.000 butir Eximer.
Prapto menjelaskan, seluruh pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Atas perbuatannya, enam pengedar narkoba dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara.
“Mereka juga dikenakan Undang-Undang Kesehatan,” ucap Prapto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.