Panglima Tunjuk 3 Jenderal untuk Jabatan Sipil di Kementerian, Ini Daftarnya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Panglima
TNI
Jenderal
Agus Subiyanto telah menugaskan tiga
jenderal
TNI untuk menduduki
jabatan sipil
di Kementerian dan Lembaga.
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI 1545/XII/2024 yang diterima oleh
Kompas.com
pada Senin (9/12/2024).
Tiga jenderal yang ditugaskan adalah Mayjen Maryono sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Mayjen Irham Waroihan sebagai Irjen Kementerian Pertanian, dan Laksamana Pertama Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji.
Dalam dokumen tersebut, ketiga perwira tinggi TNI itu juga dimutasi menjadi staf khusus kepala staf di matra masing-masing.
Sebelum penugasan ini, Mayjen Maryono menjabat sebagai Koorsahli Panglima TNI, sedangkan Mayjen Irham Waroihan sebelumnya merupakan Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat.
Laksamana Pertama Ian Heriyawan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Pembinaan Mental TNI.
Selain ketiga jenderal tersebut, Panglima TNI juga melakukan
mutasi
terhadap sejumlah perwira tinggi lainnya.
Mayjen Kunto Arief Wibowo kini menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, menggantikan Laksdya Rachmad Jayadi yang kini dimutasi sebagai Pati Mabes TNI AL dalam rangka pensiun.
Jabatan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) kembali dipegang oleh Mayjen Achiruddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Pangdam VI/Mulawarman.
Posisi Pangdam VI/Mulawarman kini diisi oleh Mayjen Rudy Rachmat Nugraha.
Letjen Mohammad Fadjar juga mendapatkan penugasan baru sebagai Panglima Kostrad (Pangkostrad), menggantikan Letjen Mohamad Hasan yang kini menjabat sebagai Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat (Dankodiklatad).
Selanjutnya, Letjen Nugroho Sulistyo Budi ditunjuk sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sedangkan jabatan yang ditinggalkan Nugroho sebagai Inspektur Utama Badan Intelijen Negara (BIN) diisi oleh Mayjen R. Sidharta Wisnu Graha.
Keduanya masih menunggu surat keputusan presiden (keppres) sebelum resmi menjabat.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.